Di PHK Sepihak, Mantan Karyawan Geruduk PT Kino

SUKABUMI – Ratusan mantan karyawan PT Kino Indonesia Tbk, di Jalan Panggeleseran-Babakan, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar merasa geram atas ulah pihak perusahaan. Pasalnya, perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan kosmetik ini, dinilai telah melanggar peraturan ketenaga kerjaan.

Seperti, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Bahkan lebih mirisnya, mereka di PHK tanpa diberikan uang pesangon.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Buruh PT Kino Indonesia Tbk, Agus Budianto mengatakan, berdasrkan data yang tercatat terhitung pada Agustus 2017 lalu, terdapat 1200 lebih karyawan PT Kino telah di PHK secara sepihak. Namun, dari ribuan karyawan tersebut ada 269 orang yang di PHK tanpa mendapatkan uang pesangon.

“Para buruh mendesak agar PT Kino dapat memberikan hak buruh seusai dengan peraturannya. Seperti, membayar upah selama diliburkan, kekurangan UMK Kabupaten Sukabumi harus dibayarkan dua tahun kebelakang, kekurangan THR 2016 baru dibayar 50 persen dan THR 2017 yang belum dibayarkan,” jelas Agus kepada Radar Sukabumi, Selasa (9/1).

Saat ini, para buruh merasa kecewa terhadap pihak perusahaan yang telah merampas haknya sebagai seorang pekerja. Bukan hanya itu, pihaknya juga menilai manajeman PT Kino tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini terbukti, bahwa perusahaan tersebut telah ditemukan beberapa poin pelanggaran yang dilakukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *