SUKABUMI – Vonis bebas hakim Pengadilan Negeri Cibadak pada Kamis (4/1) lalu menarik perhatian publik. Pasalnya, salah seorang pelaku divonis bebas meskipun korban menyebut terdakwa merupakan salah satu pelakunya. Sontak, pihak keluarga pun menyebutkan hal-hal yang janggal dalam kasus ini. Berikut hal-hal janggal itu:
1. Jumlah pelaku menurut korban sebanyak empat orang, tetapi tiga orang lainnya sampai saat ini masih belum ditangkap.
2. Hakim menilai tidak ada saksi saat kejadian, padahal korban sekaligus saksi telah dimintai keterangan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
3. Hakim dinilai tidak menjunjung tinggi asas keadilan, baik bagi korban maupun pihak keluarga.