Kembali, Pemuda Bertato Diciduk Polisi

Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan satu sedotan plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan satu unit handphone Iphone putih. “Barang bukti berikut tersangka sudah kami amankan ke Polres Sukabumi untuk pengembangan lebih lanjut,” sebutnya.

Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut merupakan titipan dari Ncek yang statusnya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kendati demikian, akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

“Kami akan terus kembangkan perkara ini, tersangka terancam penjara paling singkat empat tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (cr15/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *