Karyawan SCG Tetap Bakal Demo, Meski Diancam Dilaporkan

SUKABUMI – Puluhan karyawan pekerja outsourching perusahaan PT Siam Cement Gorup (SCG), menggelar rapat konsolidasi jelang aksi mogok kerja secara massal.

Berdasarkan informasi, ratusan karyawan PT SCG yang tergabung dalam wadah organisasi Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-HUKATAN) Kabupaten Sukabumi, hari ini akan melakukan perundingan dengan pihak perusahaan outshourcing PT SCG.

Bacaan Lainnya

Lantaran mereka menilai, perusahaan rekanan PT SCG telah melakukan pelanggaran kepada hak para buruh, baik normatif maupun non normatif yang dilakukan oleh para pihak pengusaha outshourcin.

“Ada sekitar 40 karyawan yang saat ini hadir untuk membahas terkiat persiapan aksi nanti. Mulai dari tekhnis membetuk tim berunding, serta tim dalam kegiatan aksi nanti apabila persoalan yang disampaikan tidak ada titik temu.

Artinya, kami serius dalam menyikapi persoalan yang dialami para buruh dan akan terus di perjuangkan sampai hak mereka bisa terpenuhi,” jelas Ketua F-HUKATAN Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriatna kepada Radar Sukabumi, di Sekretariat F-HUKATAN, Jalan Pelabuhan II, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, kemarin (7/1).

Saat ini, sambung Nendar, F-HUKATAN tengah menunggu respon dari pihak perusahaan outshourcing dan pihak PT SCG. Apakah mereka bersedia berunding dan memenuhi hak-hak para buruh seperti hak libur berbayar, masalah jaminan sosial dan masalah lainnya yang tertuang dalam surat permohonan Bipartit.

“Pada dasarnya, hak normatif itu prinsipnya bukan untuk dinegosiasikan, tetapi harus langsung dijalankan. Sebab itu, kami mendesak pada perusahaan asal Thailand ini, agar dapat memfasilitasi perundingan antara pihak perusahaan outshourcing dengan para karyawan,” bebernya.

Sementara itu, seorang karyawan outshourcing PT SCG, Ujun Sumarna (37) warga Kampung Ciguha, RT 4/5, Desa/Kecamatan Jampangtengah mengatakan, seluruh karyawan PT SCG sangat membuka pintu musyawarah secara lebar-lebar.

Namun, apabila niatan baik para karyawan sampai pada Sabtu (13/1) nanti, belum mendapatkan kepastian. Maka, sesuai dengan komitmen bersama para karyawan akan melakukan aksi besar-besaran di perusahaan tersebut.

“Bukan hanya itu, persoalan yang mengandung unsur pidana, semua perkaranya akan kami laporkan pada pihak kepolisian berdasarkan bukti-bukti. Salah satunya, dugaan penggelapan dana jaminan hari tua pada BPJS Ketenagakerjaan dan dugaan tindak pidana kejahatan Union Busting atau pelanggaran Pasal 28 undang-undang No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja,” pungkasnya. (cr13/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *