Mendengar Pengakuan Pengedar Uang Palsu di Simpenan

AS juga memberikan alasan kenapa ia rela memberikan uang Rp13 juta itu kepada sang kuncen. Ya, ia mengaku terlilit hutang sebesar Rp300 juta. Berdasarkan informasi yang ia dapat dari sang kuncen, di makam keramat itu uangnya bisa berlipat ganda.

“Saya terpaksa lakukan itu karena terlilit hutang Rp300 juta. Katanya bisa melunasi melalui ritual menggandakan uang, tapi baru ngasih Rp7 juta,. Nah saya tidak tahu kalau uang itu palsu,” lirihya.

Bacaan Lainnya

Sedangkan kedua tersangka lainnya IY (37) dan OS (43) warga Cicantayan mengaku tidak mengetahui sama sekali uang yang dibawa AS adalah uang palsu atau pun hasil ritual. “Saat digerebek warga saya kaget kalau yang dibawa itu uang palsu,” aku IY yang diamini OS.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi menuturkan, pengakuan tersangka sebagai korban ritual itu sebagai bentuk pembelaan diri. Pengakuan seperti itu sudah biasa disampaikan pelaku kejahatan untuk menutupi kesalahannya.

“Modus mereka itu membelanjakan Upal ke warung-warung di kampung dan di tempat-tempat sepi. Sasarannya pedagang yang masih awam. Dengan harapan uang kembaliannya,” jelas Nasriadi.

Ketiga pengedar Upal itu datang menggunakan Avanza bernopol F 1302 TD menuju pantai sekitar Vihara Dewi Kwan Im, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan. Di perjalanan, tepatnya di warung milik Asep di Kampung Cibutun, RT 03/01, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, pelaku berhenti sejenak untuk membeli rokok.

Pelaku membayar rokok itu dengan selembar upal.

Warga yang berada di lokasi pun langsung mengejar pelaku ke pantai sekitar Vihara Dewi Kwan Im. Lantaran, ia mengetahui mobil itu melaju ke arah destinasi wisata andalan Kecamatan Simpenan.

Setiba di lokasi, para pelaku ini nampak sedang asyik menikmati suasana wisata. Karena takut melarikan diri, warga pun langsung menyergap para pelaku dan menyerahkannya kepada polisi.

Selain upal, polisi juga mengamankan satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, empat lembar uang pecahan Rp10 ribu, satu unit Avansa F 1302 TD, empat unit handphone dan dua dompet milik pelaku. Kini, para pelaku mendekam di Mapolres Sukabumi.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar,” pungkasnya. (/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *