Kinerja PNS Dihitung Poin

Bos PNS ini juga menyebutkan, dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, tidak akan ada lagi yang cemburu sosial. Sebab, sudah diberikan reaword dan vanisment (apresiasi dan hukuman). Bagi PNS yang malas, selain terancam dengan Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, juga tidak akan dibayarkan TKD-nya.

Ia pun berharap, dengan diberlakukannya kebijakan itu, kedisiplinan pegawai meningkat. Kebijakan itu juga diyakini bakal meningkatkan pelayanan ASN kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Tentu dengan kebijakan itu kedisiplinan pegawai dan pelayanan masyarakat akan meningkat,” optimisnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono. Menurut Adjo, ditahun ini Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan melakukan percepatan kegiatan, sehingga masyarakat tidak lama menunggu program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan.

“Kekurangan dan kelemahan ditahun lalu kita perbaiki dan kita tingkatkan di tahun ini,” ajaknya.

Atas hal itu, orang nomor dua di Kabupaten Sukabumi ini meminta agar ASN selalu peka dan tidak bosan mendengar saran, masukan, pendapat, bahkan kritikan yang disampaikan oleh masyarakat.

“Kalo ada suara-suara sumbang dari masyarakat, kita tidak usah resah, tidak usah galau, jadikan sebagai motivasi untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pekerjaan serta selalu bekerja dengan baik, tulus dan ikhlas,” imbuhnya

Adjo juga meminta kegiatan yang dilaksanakan memiliki nilai dan proposi yang besar terhadap peningkatan pemberdayaan masyarakat.

“Kita menyelenggarakan pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pembangunan yang kita lakukan harus menurunkan angka kemiskinan dan pembangunan yang kita lakukan harus bisa mengurangi angka pengangguran,” pungkasnya. (ryl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *