JAKARTA – Kementerian Agama masih mengkaji dampak kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menerapkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 5 persen, untuk sejumlah barang sejak awal 2018.
Pasalnya, pengenaan pajak tersebut akan mengerek biaya aktivitas, termasuk biaya umrah dan haji.
Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, penarikan PPN ini merupakan kali pertama Pemerintah Arab Saudi menerapkan pajak, di mana selama ini tidak pernah dikenakan pajak.
“Per 1 Januari seluruh pengeluaran pelayanan dikenakan 5 persen, tidak terkecuali layanan umrah dan haji.
Ya, konsekuensinya apa boleh buat akan berdampak kenaikan harga,” ujar Menag Lukman, di Jakarta.