Tahun Ini, PNS Dapat TKD

 

 

Bacaan Lainnya

CICANTAYAN – 2018 sungguh berkah bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, mulai tahun ini Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan mulai memberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi seluruh PNS.

Hal itu dilakukan untuk mendongkrak kinerja, perbaikan pelayanan dan disiplin bagi para abdi negera tersebut.

“Memang benar, nantinya selain gaji, mereka juga mendapatkan penghasilan lain selain gaji dan tunjangan yang melekat,” jelasnya Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Mohamad Yunus kepada Radar Sukabumi, kemarin (2/1).

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahum 2017 tentang tunjangan kinerja daerah, setiap PNS bakal menerima tunjangan lain berdasarkan penilaian dan prestasi kerja dinamis dan statis.

“TKD statis itu diberikan kepada PNS dan CPNS yang berdasarkan pada tingkat kehadiran, sementara TKD dinamis diberikan atas prestasi kerja,” sebutnya.
Adapun besaran tunjangannya, Yunus menyebutkan nominalnya masih disesuaikan dengan kemampuan Pemerintah Daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *