SUKABUMI – Rencana PT Tambang Semen Sukabumi (TSS) ‘meledakan’ Gunung Guha untuk bahan baku semen oleh PT Siam Cemen Group (SCG), terus menuai polemik. Bahkan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Jawa Barat (Jabar), langkah tersebut harus dilakukan pengujian ulang.
Pihaknya memandang, PT TSS Izin Kejasama Operasi (KSO) dari Kementrian Kehutanan yang digunakah, diduga tidak syah. Sebab, izin tersebut berada dalam kawasan perhutani. Meski dalam peraturan perhutani diperbolehkan kawasan tersebut di tambang, namun wilayah Jampangtengah berada dalam kawasan kasrt.
“Apalagi, warga disana menyebut daerah wilayah tambang merupakan Gunung Guha yang merupakan daerah tangkapan air, terdapat gua, danau dan ekosistem lainnya. Tentunya, jika ini terjadi, maka akan merusak kelestarian alam,” jelas Staf Advokasi dan Kampanye Walhi Jabar, Wahyudin Iwang kepada Radar Sukabumi, Selasa (26/12).
Untuk itu, seluruh dokument yang dimiliki perusahaan rekanan PT SCG tersebut, perlu dilakukan pengujian kembali, baik Anasilis Dampak Lingkungan (Amdal) maupu izin lingkungannya.
“Karena pada pembuatan dokumentnya, tidak melalui proses yang partisipatif, sesuai dengan peraturan yang tertera dalam Peraturan Mentri Negara (Permen) Lingkungan Hidup No 17 tahun 2012 tentang keterlibatan masyarakat,” bebernya.