Pria Bau Tanah Cabuli Anak SD

PURABAYA – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terajadi di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, kasus pelecehan itu menimpa siswa kelas 4 SD di Kampung Sikluk, RT 2/1, Desa Cicukang, Kecamatan Purabaya, Bunga (nama samaran). Ironisnya, pelaku pelecehan tiada lain adalah pamannya sendiri yang sudah bau tanah. Kini, proses hukumnya ditangani Polres Sukabumi.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, pelaku pencabulan itu adalah UH (65), paman korban. Ia memaksa Bunga untuk melayani nafsu bejadnya saat kondisi rumah tengah sepi. Ya, saat itu ibu kandung korban tengah berada di kebun. Kesempatan tersebut digunakan pelaku untuk melampiaskan hasrat birahinya.

Bacaan Lainnya

Diketahui aksi bejad pelaku ini tiada lain oleh ibunya sendiri. Saat itu, tepatnya pada Senin (18/12) lalu, ibunda korban pulang dari kebun. Tiba di rumah, ia curiga dengan kondisi rumah yang hening sepi. Namun, setelah sampai di dapur, ia kaget bukan kepalang. Dengan mata kepalanya sendiri, ia menyaksikan pelaku tengah menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia sepuluh tahun.

Setelah diketahui oleh ibu korban, pelaku yang sudah tidak mengenakan celana itu langsung berupaya melarikan diri. Karena tak rela dengan perlakuan pelaku, ibu korban pun langsung meneriakan pelaku dengan kata maling. Sontak, warga yang berada di sekitar rumah korban pun berdatangan dan memburu pelaku.

Sekitar 2 kilometer dari rumah korban, akhirnya pelaku berhasil dibekuk. Tak ayal, warga yang mengetahui perbuatan pelaku langsung menghadiahi pria peot itu dengan bogem mentah. Untungnya, polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku.

“Kami amankan pelaku dari amukan warga. Kami langsung bawa dia ke Mapolsek Purabaya untuk diproses,” ujar Kapolsek Purabaya melalui anggota Reskrimnya, Brigadir Reja kepada Radar Sukabumi.

Akibat perbuatan bejadnya itu, pelaku dikenakakan perkara perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun kurungan penjara.

“Proses hukumnya ditangani Polres Sukabumi. Pelaku dengan barang buktinya sudah kami limpahkan ke Polres Sukabumi,” bebernya.

Sementara itu, Komisioner KPAI Kabupaten Sukabumi, Jaka Susila mengatakan, peristiwa pelecehan seksual memang kerap terjadi di Sukabumi. Untuk itu, perlu adanya kewaspadaan dari pihak keluarga terkait predator anak.

“Pola asuh dan pengawasan orang tua terhadap anak dan lingkungan perlu ditingkatkan. Selain itu, kepada pihak terkait, diantaranya pemerintah daerah harus hadir dan peduli dalam hal perlindungan anak,” katanya.

Menurutnya, dalam menyikapi kasus pelecehan seksual saat ini, perlu adanya penanganan psikologi kepada korban yang harus dilakukan oleh Dinas Sosial serta lemabaga lainnya untuk melakukan pendampinhan pisikisnya.

“Sementara dalam hal penanganan hukum, KPAI Kabupaten Sukabumi siap mendampingi pihak saksi dan korban. Jadi kami akan terus mengawasi setiap proses hukum pelaku mulai dari pemeriksaan polisi hingga sampai pengadilannya. Kami berharap, pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan UU yang berlaku,” pungkasnya.

Ketua Komisi Kepemudaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) MUI Kabupaten Sukabumi, Elis Nurbaeti menyatakan hal yang sama. Wanita Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPAA) Kabupaten Sukabumi ini mengecam perbuatan UH dan meminta aparat kepolisian menghukum dengan hukuman yang seberat-beratnya.

Bahkan bila perlu, hukuman kebiri pantas untuk diterapkan pada pelaku ini. “Kami mengutuk keras atas perbuatan pelaku. Bila penyidik menggunakan Perppu, kami berharap hukumannya bisa setimpal dan sesuai UU seperti dihukum kebiri,” singkatnya. (cr13/e)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *