Penjual Miras Ditindak

GUNUNGGURUH – Malam natal dan menjelang tahun baru, aparat kepolisian mengintensifkan operasi dan patroli malam. Bahkan, pada malam natal kemarin, Polsek Gungguruh menggelar patroli rutin Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dan berhasil menyita belasan botol minuman keras (Miras) pada Minggu (24/12) sekira pukul 22.20 WIB.

Kepolsek Gunungguruh, Ipda Yudi Wahyudi menjelaskan, operasi dilakukan untuk menjaga situasi malam natal dan jelang tahun baru 2018. “Sasarannya minuman keras atau beralkohol guna memberantas penyakit masyarakat.

Bacaan Lainnya

Alhamdulillah, kami berhasil menyita sebanyak 12 botol miras di warung jamu-jamu yang ada di wilayah Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh,” jelas Wahyudi kepada Radar Sukabumi, Senin (25/12).

Belasan botol miras tersebut, sambung Wahyudi, didapatnya dari dua lokasi yang berbeda. “Kami telah melakukan penyitaan terhadap miras itu, dari berinsial NH (40) warga Kampung Sampora, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar dan MI (30) warga Padang. Mereka ini, saat kami operasi tengah kedapatan berjualan miras.

Untuk itu, kedua pengedar Miras tersebut, langsung dibawa ke Polsek Gunungguruh untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Situasi di lokasi penggeledahan miras terpantau kondusif,” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *