Tujuh Warga Kena OTT

SUKALARANG – Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan (Perkimsih) Kabupaten Sukabumi kembali menangkap tangan warga yang membuang sampah sembarangan. Kali ini, tujuh warga Kecamatan Sukalarang kena operasi tangkap tangan (OTT) petugas saat membuang sampah sembarangan, kemarin.

Tertangkapnya warga ini saat petugas gabungan yang terdiri dari Disperkimsih dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan patroli di Jalan Raya Jembatan Ciganda, Sukalarang. Mereka pun kini terancam sanksi sesuai dengan Perda Kabupaten Sukabumi nomor 13 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan.

Bacaan Lainnya

“Ya tentunya, seperti tujuh warga yang buang sampah di jembatan Cigunung kemarin. Mereka pasti akan disanksi sesuai dengan aturan daerah yang berlaku,” ujar Kabid Kebersihan Disperkimsih  Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Menurut Denis, sanksi yang tercantum dalam Perda tersebut berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Peraturan ini dibuat pemerintah daerah dengan tujuan supaya masyarakat tidak lagi memiliki kebiasaan membuang sampah sembarangan. “Yang kemarin sudah vonis di PN Cibadak. Masing-masing didenda sebesar Rp100 ribu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman mengatakan, warga yang tertangkap tangan oleh petugas akan diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *