PPP Ngebet LGBT Dipidana, Usulkan Undang-Undang Baru

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 46/PUU-XIV/2016 soal permohonan penafsiran atas norma tentang zina, pemerkosaan dan perbuatan cabul sebagaimana tertuang pasal 284, 285 dan 292 KUHP harus direspons secara proporsional.

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Reni Marlinawati mengatakan putusan itu bukan berarti MK melegalkan perbuatan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Bacaan Lainnya

“Namun, MK menyerahkan perumusan norma soal LGBT ke pembuat undang-undang (law maker) yakni DPR dan pemerintah,” kata Reni, Rabu (20/12).

Merespons putusan itu, Reni meminta anggota Fraksi PPP yang membahas perubahan rancangan KUHP untuk terus memperjuangkan dengan memasukkan norma ketentuan LGBT dalam UU KUHP sebagai perluasan makna dari tindak pidana perzinahan.

“Fraksi PPP juga akan melakukan komunikasi intensif dengan seluruh fraksi di DPR agar setuju dengan rumusan yang diusulkan Fraksi PPP,” katanya.

Dia menambahkan, Fraksi PPP DPR juga telah mengusulkan RUU Anti-LGBT sebagai inisiatif pihaknya. “Kami juga akan melakukan komunikasi politik secara intensif khususnya dengan pemerintah,” ujarnya.

Reni menuturkan, PPP sebagai bagian dari partai koalisi di pemerintahan mendorong pemerintah memasukkan LGBT menjadi bagian dari tindak pidana sebagai konsekuensi dari perluasan makna atas tindak pidana zina.

Upaya ini semata-mata dimaksudkan untuk tidak mengabaikan aspirasi dari masyarakat serta mewujudkan cita hukum Indonesia yang sarat dengan nilai agama sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945.

Dia mengatakan ini mengingatkan perjuangan yang juga pernah dilakukan Fraksi PPP dalam merumuskan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan puluhan tahun silam. Saat itu dirumuskan bahwa perkawinan bisa disebut sah jika dilakukan sesuai dengan agama yang dianut.

“Komitmen politik amar maruf nahi munkar yang dilakukan PPP tidak pernah dan tidak akan surut dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena PPP senantiasa bersama rakyat dan ulama sebagai pilar utama partai ini,” kata anggota Komisi X DPR itu. (boy/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *