55 WNA Dikembalikan Ke Negara Asal

CITAMIANG – Sejak Januari hingga November 2017 silam, Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi telah memulangkan 55 warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masing-masing. Pada umumnya, mereka melakukan pelanggaran berupa overstay atau melebihi batas ijin tinggal di Indonesia.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi, ke 55 orang WNA yang terkena tindakan pemulangan tersebut terdiri dari sebanyak 19 orang terkena sanksi deportasi, pendetensian 19 orang, penangkalan delapan orang dan pengenaan biaya beban sembilan orang.

Bacaan Lainnya

“Proses pemulangan para WNA yang berasal dari berbagai kasus pelanggaran itu tidak dilakukan secara serentak, namun dilakukan sepanjang tahun ini. Sanksinya pun diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Hanya saja pada umumnya mereka melanggar karena overstay,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Hasrullah, kemarin.

Menurutnya, para WNA yang mendapatkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berasal dari Cina atau Tiongkok, Malayasia, Filipina, Timor Leste, Arab Saudi, Iran, Bangladesh, Polandia, Australia, Oman, Alegeria, Jepang dan Palestina.

Mereka melanggar perundangan-undangan, mantan narapidana kasus Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan tidak melaporkan keberadaan.

Hasrullah mengatakan mayoritas WNA yang melakukan pelanggaran tersebut berasal dari negara China dengan jumlah 11 orang. Mereka yang dipulangkan ke negara asalnya tersebut tidak hanya berasal dari Kota dan Kabupaten Sukabumi saja tetapi berasal dari Kabupaten Cianjur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *