Buang Sampah Sembarangan, Tujuh Warga Cisaat Diancam Rp50 Juta

PALABUHANRATU–Sebanyak tujuh Warga Kecamatan Cisaat divonis sebagai pelanggar Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan.

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Tata Ruang, Pemukiman dan Kebersihan (Tarkimsih) Kabupaten Sukabumi, Denis menyebutkan, enam pelanggar perda itu divonis denda Rp100 ribu per orang dan satu diantaranya Rp50 ribu di Pengadilan Negeri, (PN) Cibadak.

Bacaan Lainnya

Mereka tertangkap tangan oleh petugas Tarkimsia dan Satpol PP saat membuang sampah di Jembatan Cigung. Yang padahal, tempat itu bukanlah untuk membuang sampah.

Sebelumnya, dalam persidangan itu, ketujuhnya dijerat pasal 53 Perda Nomor 13 tajun 2016 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

“Distarkimsih bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi menciduk atau menangkap basah orang yang buang sampah sembarangan itu di Jembatan Cigunung batas Kota dan Kabupaten Sukabumi,” sebut Denis saat dikonfirmasi Radar Sukabumi.

Bahkan, jika mengacu kepada Perda Nomor 13 tahun 2016 pasal 53, disebutkan, setiap orang yang melanggar diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp50 juta.

DICIDUK: Petudas Tarkimsih dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi saat mengamankan warga Cigunung, Desa Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang membuang sampah sembarangan, Selasa (19/12)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *