Waduh! Ternyata Manusia Penyuka Sesama Jenis di Sukabumi Banyak, ini Datanya

Reporter : Abi Husna

SUKABUMI-Lembaga Penelitian Sosial dan Agama (LENSA) Sukabumi menyebutkan, orang dengan perilaku seks menyimpang atau yang lebih dikenal Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota dan Kabupaten Sukabumi jumlah cukup fantastis.

Bacaan Lainnya

Data dari tahun 2014 hingga 2017 ini saja, jumlah LGBT di Kota dan Kabupaten Sukabumi sudah mencapai kurang lebih 1.300 orang. Bahkan, dari jumlah tersebut, 44 orang sudah dinyatakan positif terjangkit HIV/AIDS.

Mirisnya lagi, populasi penyuka dan penikmat kelamin sesama jenis itu ternyata di Sukabumi banyak juga yang sudah berstatus menikah, alias sudah memiliki suami atau sudah memiliki istri.

“Data itu kami peroleh dari Kementerian Kesehatan RI dan Komisi Penanggulan AIDS Nasional (KPAN). Dari 1.300 orang itu, baru 1.191 orang yang mau didata oleh kami,”kata Direktur LENSA Sukabumi, Daden Sukendar saat dikonfirmasi radarsukabumi.com, Minggu (17/12).

Jika dirunut di level Jawa Barat, jumlah manusia penyuka sesama jenis di Sukabumi ungkap Daden, maka Sukabumi masuk tiga besar sebagai daerah di Jawa Barat dengan jumlah LGBT terbanyak setelah Bandung dan Bogor.

“Namun yang perlu lebih disikapi adalah jumlah LGBT yang kemungkinan positif HIV-AIDS. Dari 44 orang yang sudah terkena HIV-AIDS, masih banyak yang belum terdeteksi HIV-AIDS lantaran merekabelum mau di VCT (Voluntary Counseling dan Testing),”pungkas pria yang akrab disapa Dasuk ini.

Sekaitan dengan LGBT, beberapa waktu lalu MK menolak gugatan Aliansi Cinta Keluarga (AILA) yang meminta hubungan sejenis atau lesbian, gay, biseksual dan transgender (LBGT) dilegalkan. Adapun materi gugatan AILA itu pasal 284, 285, dan 292 KUHP. Ketiga pasal itu mengatur tentang perzinahan, pemerkosaan, dan pencabulan anak .

“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Arief Hidayat usai membacakan putusan gugatan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12) seperti dikutip dari JawaPos.com (Group radarsukabumi.com)

Dalam putusan disebutkan, MK menolak semua permohonan pemohon. Karena, MK bukanlah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengubah atau menambah pasal-pasal KUHP. MK hanya berwenang menguji undang-undang, apabila bertentangan dengan konstitusi. Sementara pasal-pasal yang diajukan untuk diuji tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *