2018, Retribusi Angkot Bakal Dicabut

CIKOLE— Untuk memberikan keringanan kepada Angkutan Kota (angkot) Pada tahun 2018, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menargetkan pencabutan retribusi Angkutan Kota (angkot). Hal tersebut, dilakukan salah satu bentuk kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi agar tidak ada lagi kecemburuan sosial dengan angkutan online.

Kepala Diahub Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengatakan, pencabutan retribusi sebagai subsidi yang diberikan Pemkot Sukabumi kepada angkot agar dapat bersaing dengan angkutan lainnya. Sementara, retribusi yang akan dicabut.

Bacaan Lainnya

Seperti, trayek penguji dan trayek terminal. “Sehingga angkot tidak lagi membayat retribusi tersebut, hal ini tentunya meringankan sopir angkot dan bisa meningkatkan pelayanan kepada penumpang hingga bisa bersaing,” kata Abdul kepada koran ini, Jum’at (15/12).

Lebih lanjut Abdul memaparkan, adapun jumlah angkot yang kini terdata di Dishub Kota Sukabumi yakni sebanyak 2.162 unit. Namun, hanya 1.400 unit yang sudah memperpanjang trayeknya di 2017 ini. Tentunya, angka dari jumlah angkot yang ada tersebut hanya beberapa persen saja yang bisa memperpanjang.

“Dari penghasilan retribusi angkot per tahunnya mencapai Rp1 miliar. Tapi, mudah-mudahan mulai awal 2018 semua itu digeratiskan sehingga tidak ada pembayaran apapun,” paparnya.

Dia menerangkan, dengan adanya pemberian subsidi tersebut tentunya sopir angkot akan fokus terhadap pelayanan tanpa memikirkan retribusi. Selain itu, tidak ada lagi angkot yang telat memperpanjang trayeknya sehingga semua bisa tertib. “Saat ini kami tengah menunggu keputusan dari pemerintah terkait untuk diberlakukannya subsidi angkot ini,” akunya.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini terus berusaha mengadakan pembahas agar seceapatnya penarikan bisa terlaksana pada 2018 mendatang. “Kami akan terus berusaha semaksimal mungkin demi membantu meringankan beban angkot saat ini,” pungkasnya. (cr16/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *