KPU: Surat Pengunduran Diri ASN Tidak Bisa Dimainkan

BANDUNG— Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Endun Abdul Haq menegaskan surat pengunduran diri calon kepala daerah tidak bisa ditarik kembali.

Hal itu berlaku bagi PNS/ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, anggota KPU/KIP serta lurah.

Bacaan Lainnya

Seperti izin cuti, surat pengunduran diri juga diajukan kepada instansi yang mengangkatnya.

“Dalam aturan yang ada setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima dan surat keterangan sedang dalam proses pengunduran diri ke KPU paling lambat lima hari setelah penetapan calon atau tanggal 17 Februari 2018,” kata Endun di KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Kamis (14/12).

Menurutnya, surat pengesahan pengunduruan diri paling lambat 30 hari sebelum hari H pemungutan dan penghitungan suara.

Jika tidak, Endun lagi-lagi mengingatkan KPU berhak mencoret dan membatalkan pencalonan tersebut.

Karena aturannya sudah begitu, baik cuti maupun pengunduran diri harus ada bukti hitam di atas putih.

Ini yang harus betul-betul diperhatikan para calon,” demikian Endun. (nif/rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *