Korupsi Kondensat Mangkrak Di Bareskrim * Guru Besar UI: Begini Kok Mau Bentuk Densus Anti Korupsi?

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus mawas diri, dalam menghadapi mangkaraknya skandal Mega Korupsi Kondensat degan kerugian negara hingga Rp35 triliun di .

Hal itu disampaikan Pengamat Kepolisian Prof. Bambang Widodo Umar saat berbincang dengan redaksi, kemarin (14/12).

Bacaan Lainnya

“Begini kok Polri mau bentuk densus anti korupsi.

Polri, khsusunya Bareskrim jangan hanya mengejar citra, tetapi harus segera memperbaiki lembanganya,” tegas purnawirawan Polri angkatan 1971 itu.

Bekas anggota Tim 9 Presiden Joko Widodo itu menambahkan jika mengusut kasus korupsi seperti Kondensat saja berlarut-larut, maka kasus-kasus lain seperti penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan juga semakin diragukan untuk bisa cepat terungkap.

“Jadi kalau kasus-kasus tersebut tidak segera terungkap, maka masyarakat tambah tidak percaya kepada pernyataan-pernyataan dan kemampuan Polri,” tegas Guru Besar Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Instaitute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS) Kisman(Barekrim) Latumakulita mengatakan skandal korupsi kondensat ini bisa dikatakan memiliki nilai kerugian tertinggi, terbesar dan terdahsyat selama negeri ini merdeka sejak 71 tahun silam.

“Harusnya Bareskrim Polri tidak berdiam diri dengan kasus korupsi kondensat ini.

Publik dan pegiat anti korupsi bisa membuat penafsiran negatif kepada Bareskrim.

penegakan hukum hanya tajam kepada rakyat jelata, tetapi tumpul kepada kaum berduit,” sindir Kisman kepada redaksi, Rabu (13/12).

Penyidikan skandal dugaan korupsi Rp35 triliun ini sudah berlangsung dua tahun silam, sejak 2015, ketika Kabareskrim dijabat oleh Komjen Polisi Budi Waseso.

Namun, sampai sekarang Kabareskrim sudah dijabat tiga orang selain Budi Waseso, yaitu Komjen Pol Anang Iskandar dan Komjen Aridono Sukamanto.

Bareskrim telah malakukan penggeledahan di Kantor BP Migas dan menetapkan Raden Priyono dan Honggo Hendratmo sebagai tersangka.

Keduanya juga sudah ditahan beberapa bulan.

“Sampai dengan para tersangkanya keluar dari penjara bareskrim Polri, kasus mega korupsi kondensat ini tidak pernah sampai ke pengadilan,” kata Kisman.

Kisman menekankan, tidaklah berlebihan bila publik dan pegiat anti menduga mangkraknya kasus mega korupsi Rp 35 triliun ini akibat intervensi dari tangan-tangan kekuatan dari kuasa gelap yang bersembunyi dengan nyaman di lingkaran Presiden dan Istana Negara. (san)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *