Polisi Segera Jemput Paksa, PT Bagus Dua Kali Mangkir Saat Dipanggil

CIKEMBAR – Soal pencemaran lingkungan akibat limbah perusahaan PT Bagus, pihak kepolisian akhirnya turun tangan.

Bahkan dalam waktu dekat ini, jika pemanggilan ketiga kalinya dilayangkan dan pihak perusahaan tidak datang juga, polisi berencana akan menjemputnya secara paksa.

Bacaan Lainnya

Bhabinkamtibmas Desa Kertaraharja, Bripka Eko Hadi menjelaskan, Polsek Cikembar telah mendapatkan pengaduan dari warga Desa Kertaraharja terkait pencemaran limbah perusahaan batu hijau.

Bahkan pihaknya telah mengecek langsung lokasi yang dipersoalkan warga berikut dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

“Polsek Cikembar sudah memeriksa dan meminta keterangan warga yang terdampak akibat dugaan pencemaran limbah tersebut.

Jadi intinya, masalah ini tengah kami proses sesuai dengan aturan hukum dan mekanisme yang berlaku,” bebernya.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, sebenarnya pihak kepolisian sudah berupaya melakulan komunikasi dengan pihak perushaan tersebut. Namun sayang, hingga saat ini pemilik perusahaan itu belum bisa ditemui dan memberikan keterangan apapun.

“Polsek Cikembar sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap pemilik perusahaan itu.

Tapi entah kenapa pihak yang bersangkutan berhalangan hadir dan tidak mau datang ke Makopolsek Cikembar.

Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi dulu dengan pimpinan.

Jika perusahaan tidak memenuhi panggilan juga, maka terpaksa Polsek Cikembar akan melakukan pemanggilan secara paksa,” tandasnya.

Eko menyarankan agar warga dan pemerintah desa dapat melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian secara intens untuk melaporkan setiap reaksi dari warganya.

“Saya berharap warga dapat meredam emosi dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Jangan sampai terjadi anarkis dan mengarah pada tindakan kriminal, karena hal tersebut dapat merugikan semua pihak.

Selain itu, saya juga berharap perusahaan dapat menepati janji dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

Jangan seperti saat ini, pembuangan limbah batu hijau telah menuai protes dari semua elemen,” pungkasnya.

Sementara itu, karena geram dituding membuat dan melayangkan surat aduan yang terkesan membohongi publik, Kepala Desa Kertaraharja, Dadan akhirnya menunjukan bukti surat yang ditandatangani 60 kepala keluarga (KK).

Mereka yang membubuhkan tanda tangan itu merupakan warga yang keberatan dengan aktivitas PT Bagus, perusahaan yang bergerak dalam bidang pemotongan batu hijau lantaran limbahnya dinilai telah mencemari sungai dan lahan pertanian.

Rencananya, Dadan akan kembali melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Kecamatan Cikembar.

Orang nomor satu di Desa Kertaraharja itu meminta supaya pihak perusahaan bertanggungjawab atas pencemaran yang terjadi dan ke depannya memperbaiki sistem pengolahan limbah.

Dalam surat yang disampaikan, terdapat tiga kampung yang telah menandatangani surat tersebut. Yakni, Kampung Padasuka, RT 3/6, Kampung Pondok Bitung, RT 4/7 dan Kampung Cirumput, RT 1/8.

Warga yang berada ditiga kampung itu, lokasi rumahnya berada di pinggiran sungai Cibodas.

“Ada sekitar 60 Kepala Keluarga (KK) dari Kedusunan Cirumput dan Kedusunan Padasuka yang mempersoalkan pembuangan limbah batu hijau itu dan sedikitnya dua hektar lahan pertanian di Desa Kertaraharja tidak bisa bercocok tanam secara maksimal, lantaran limbah berupa cairan disertai pasir dan kerikil telah menerjang.

Bahkan, saluran sungai Cibodas terjadi pendangkalan akibat pencemaran limbah perusahaan.

Ada juga sebagian warga yang mengalami gatal-gatal akibat pencemaran limbah tersebut,” ujar Dadan kepada Radar Sukabumi.

Dadan mengaku tidak habis fikir dengan sikap perusahaan yang menilai surat keberatan yang telah diberikannya kepada Muspika hingga Muspida Kabupaten Sukabumi itu mengada-ada dan terkesan telah membongi publik.

“Untuk itu, saat ini kami membuat surat pengaduan kembali dengan mencatut seluruh warga Desa Kertaraharja yang merasa dirugikan oleh limbah pembuangan batu hijau.

Kami khawatir, apabila aspirasi warga diabaikan dapat memancing reaksi dari warga sehingga terjadi tindakan anarkis. Perlu diingat, surat yang kami layangkan sudah jelas ditandatangani oleh Ketua RT, RW, Kadus dan Kepala Desa Kertaraharja,” bebernya.

Dadan juga mengaku, sebelum surat pengaduan ini disampaikan kepada Muspida, terlebih dahulu Desa Kertaraharja telah melakukan survei ke lapangan dan melakukan musyawarah dengan warga serta para RT dan RW.

Mereka mendesak kepada pemerintah desa agar secepatnya pihak perusahaan memberikan jawaban terkait pencemaran limbah itu.

“Untuk itu, kami juga akan koordinasi dengan Polsek Cikembar untuk menindak lanjuti permasalah ini,” tandasnya. (cr13/e)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *