Rugikan Negara Rp 2,3 triliun, Novanto Diancam Hukuman 20 tahun Penjara

Ketua DPR nonaktif Setya Novanto diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

JPU KPK mengatakan, perbuatan Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP jelas-jelas merupakan tindak pidana. Novanto disebut melakukan intervensi dalam hal penganggaran proyek tersebut pada 2009-2014.

Bacaan Lainnya

Dia juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun

“Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana,” jelas Jaksa Irene Putri.

Diketahui, pasal 2 ayat 1 UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam surat dakwaan itu, Novanto disebut pernah mengumpulkan sejumlah pihak dan menemui anggota DPR serta pimpinan Banggar DPR RI periode 2009-2014 selama proses penganggaran dan pengadaan proyek tersebut.

Jaksa menyebut ‎perbuatan itu dilakukan Novanto bersama-sama dengan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman (Kemendagri), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua Konsorsium proyek e-KTP, Isnu Edhi Wijaya, Direktur PT Mukarabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, ‎Anang Sugiana Sudihardjo selaku Dirut PT Quadra Solution, Pemilik OEM Investment dan Delta Energy, Po. Ltd, Made Oka Masagung, Diah Anggraini selaku Sekjen Kemendagri dan Ketua Panitia tender e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan.

Adapun pertemuan itu berlangsung di sejumlah tempat. Diantaranya, Gedung DPR RI, Hotel Gran Melia, di Kediamannya Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Equity Tower, Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Lalu, Graha Mas Fatmawati, serta Hotel Sultan.

Perbuatan Novanto dan sejumlah pihak itu diduga merugikan keuangan negara ‎sekitar Rp 2,3 triliun. Mereka yang diuntungkan di antaranya, Mendagri Gamawan Fauzi, Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan beserta enam anggota panitia tender e-KTP, Johannes Marliem, Miryam S Haryani, Markus Nari, Ade Komaruddin, M Jafar Hapsah, beberapa anggota DPR periode 2009-2014, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Boby, tujuh orang tim Fatmawati, Wahyudin Bagenda dan Abraham Mose serta tiga orang direksi PT Len Industri. Kemudian, Mahmud Toha, dan Charles Sutanto Ekapraja.

Sedangkan korporasi yang diuntungkan yakni, Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, PT Sandipala Artha Putra, PT Len Industri, PT Sucofindo dan PT Quadra Solution, sertaPT Mega Lestari Unggul.

Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(dna/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *