Novanto Didakwa Terima 7,3 Juta Dolar AS dari Proyek e-KTP

Ketua DPR Setya Novanto didakwa menerima sejumlah uang dari proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di depan majelis hakim Tipikor Jakarta.

Seperti yang dipaparkan JPU KPK Eva, Setya Novanto meminta lima persen dari total nilai proyek Rp 5,952,083,008,000 untuk dirinya dan sejumlah anggota DPR.

Bacaan Lainnya

Untuk menindaklanjuti pemberian uang tersebut, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku Penyedia Barang dan Jasa dalam proyek itu lantas mengadakan pertemuan di Apartemen Pacific Place milik Paulus Tannos.

Pertemuan itu pun dihadiri oleh sang tuan rumah Paulus, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Johannes Marliem. Hasilnya disepakatilah pemberian fee sebesar USD 3,5 juta untuk Novanto.

Pemberian fee itu rencannya akan direalisasikan oleh Anang yang sumber dananya diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Mariem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia dengan cara mentransfer ke rekening Made oka Masagung di Singapura.

“Dan yang akan menyerahkan kepada terdakwa adalah Made Oka Masagung,” jelas JPU KPK Eva saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

Atas kesepakatan itu, Johannes Marliem akan mengirimkan beberapa invoice kepada Anang sebagai dasar untuk pengiriman uang. Sehingga seolah-olah pengiriman uang tersebut merupakan pembayaran PT Quadra solution kepada Biomorf Mauritius atau PT Biomorf Lone Indonesia.

Selain itu, Anang juga melakukan pertemuan dengan Johannes Marliem dan Sugiharto guna membahas jumlah fee yang akan diberikan kepada Novanto  yang rencananya akan diberikan sejumlah Rp 100 miliar.

“Namun jika tidak memungkinkan hanya akan diberikan sejumlah uang sebesar Rp 70 miliar,” tambah Irene.

Guna melaksanakan kesepakatan tersebut, kata dia, selanjutnya Johannes dan Anang mengirimkan uang kepada Novanto dengan terlebih dahulu disamarkan menggunakan beberapa nomor rekening perusahaan dan money changer baik di dalam maupun di luar negeri.

Uang tersebut diterima Novanto melalui Made oka Masagung seluruhnya bejumlah USD 3,800 juta dengan perincian diterima melalui rekening OCBC Center Branch Nomor Rekening 501029938301 atas nama OEM Investment, PT, Ltd.

Lalu uang sejumlah USD 1,800 juta dikieim melalui rekening Delta Energy. Kemudian, diterima Novanto melalui ponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012-19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3,5 juta.

“Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7,3 Juta,” papar Eva.

(dna/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *