Pajak Daerah Ditarget Naik

CIKOLE – Pemda Kota Sukabumi telah menetapkan target untuk sektor pajak daerah pada tahun 2018 mendatang mengalami kenaikan sebesar 4,36 persen atau sekitar Rp1.501 Miliar.

Besaran target target raihan pajak tersebut mengacu pada sejumlah pertimbangan mulai dari perhitungan hingga tingkat potensi pajak.

Bacaan Lainnya

Walikota Sukabumi Mohamad Muraz menjelaskan terdapat sejumlah hal yang menjadi rumusan bagi pemerintahannya dalam menetapkan target pajak untuk satu tahun kedepan.

Diantaranya melalui hasil perhitungan atas potensi yang akan dijadikan obyek pajak serta pertimbangan atas capaian berdasarkan realisasi pendapatan pajak dua tahun terakhir.

“Dari hasil perhitungan, untuk tahun 2018 nanti sektor pajak ditargetkan mengalami kenaikan dibandingkan tahun ini,” ungkap Muraz.

Dari data yang diperoleh Radar Sukabumi menunjukan pendapatan pajak yang menjadi patokan dalam penetapan target untuk pajak tahun selanjutnya adalah realisasi pendapatan pajak pada tahun 2016. Pada tahun pelaksanaan anggaran kala itu, realisasi pajak daerah Kota Sukabumi mencapai Rp. 41.565 Miliar.

Sementara pada tahun ini, target pajak daerah dianggarkan hingga sebesar Rp35.942 Miliar.

Tingginya target pajak di tahun 2017 tersebut dipengaruhi beberapa sumber pendapatan, salah satunya dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB atas penjualan PT Nirvana Wastu Utama raihan sebesar Rp6.762 Miliar.

Dijelaskan Muraz, pajak yang didapat dari transaksi jual beli tanah, hanya bersifat insidentil dan tidak dapat dijadikan acuan untuk penetapan target pendapatan pajak daerah tahun anggaran 2018.

Sedangkan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah menggunakan strategi berupa penerapan metode penelitian pada setiap potensi yang ada serta melalui pengembangan penerapan teknologi.

“Termasuk dalam proses penyusunan rancangan APBD untuk tahun anggaran 2018. langkah penelitian terhadap potensi juga diberlakukan,” katanya.

Seperti diketahui, strategi meningkatkan pendapatan daerah yang telah terjalankan untuk mendukung pencapaian pajak tahun 2018 mendatang, diantaranya penerapan aplikasi Pajak Online Sukabumi (Pantas).

Program tersebut sudah dijalankan sejak pertengahan tahun 2017 lalu. langkah lainnya yakni penerapan mekanisme transaksi non tunai yang mulai diberlakukan pada November ini.

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Tatan Kustandi mengatakan selain menerapkan metode dalam upaya mendongkrak PAD, pemerintah daerah juga harus menempuh cara lainnya, yakni melakukan pendekatan terhadap pemerintah pusat.

“Melalui upaya lobby kepada pemerintah pusat maupun provinsi, terjadinya penambahan keuangan daerah akan jauh lebih efektif sebab akan mendatangkan bantuan keuangan. (ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *