Orang Desa Tidak Siap Terima Dana Desa

JAKARTA – Pemerintah menetapkan alokasi dana desa sebesar Rp 60 triliun, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017.

Dana itu akan disalurkan ke desa-desa di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dengan dana sebesar itu, pemerintah mengharapkan pembangunan di desa akan tumbuh, bukan cuma di bidang infrastruktur tetapi juga perekonomian.

Tapi, pemerintah mengakui ada satu persoalan yang tidak remeh, yaitu hampir 60 persen Kepada Desa (Kades) se-Indonesia hanya tamatan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pemerintah khawatir para kades tidak sepenuhnya paham cara mengelola dana yang begitu besar itu.

“Apakah masyarakat desa siap? Jawabanya kalau mau jujur, tidak siap” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, usai Seminar Nasional di Puri Ratna Hotel Grand Sahid, Jakarta.

Untuk mengatasi persoalan sumber daya manusia itu, pemerintah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas), untuk mendampingi aparatur desa dalam menggunakan dana.

Tim Satgas juga bertugas memberikan penyuluhan kepada mereka.

Tim pendamping dibentuk lewat kerjasama pemerintah dengan universitas dan pemerintah provinsi yang diseleksi melakui sistem online.

“Dana desa tahun pertama hanya terserap 82 persen, tahun berikutnya naik jadi 97 persen, sekarang saya yakin bisa 100 persen,” klaim Eko.

Manajemen tim pendamping telah dibentuk dari tingkat nasional hingga level desa sehingga mudah dikontrol.

Untuk sisi pengawasan dan penegakan hukum agar dana itu tidak diselewengkan, Kementerian Desa telah bekerjasama dengan Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mereka nanti bersama Inspektorat Daerah melakukan massive random audit.

Ada enggak ada permasalahan, tetap mereka audit. Jadi dengan begitu kesempatan untuk melakukan penyelewengan dapat dikurangi,” ungkap Eko.(ald)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *