KPU: Jangan Sembarang Pasang Alat Peraga Kampanye

BANDUNG— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat akan menentukan lokasi yang baik bagi Partai Politik (Parpol) maupun calon yang akan memasang alat peraga kampanye selama masa kampanye mendatang.

Ketua KPU Provinsi Jabar, Yayat Hidayat mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah kota dan kabupaten di Jawa Barat untuk menentukan titik yang cocok sebagai lokasi penempatan alat peraga kampanye.

Bacaan Lainnya

“Kita akan koordinasi dengan pemerintah kota dan kabupaten, tempat-tempat mana saja yang di ijinkan, kan undang-undang menjelaskan bahwa baliho, spanduk tidak boleh ditempatkan di wilayah seperti dekat sekolah atau kantor pemerintahan,” kata Yayat seperti dilansir dari Jabarprov.go.id, Senin(11/12).

Yayat menyatakan, pihaknya akan meminta kepada Pemda Kota dan Kabupaten daerah atau wilayah mana yang cocok untuk lokasi penempatan atau pemasangan alat peraga Parpol maupun calon.

“Kita tidak ingin pemasangan alat peraga tersebut justru mengganggu keindahan kota, oleh karenanya kita akan koordinasi,” imbuhnya.

Yayat menegaskan, jika nanti pihaknya sudah menentukan lokasi maupun titik untuk pemasangan alat peraga, namun masih ada Parpol maupun calon yang memasang disembarang tempat pihaknya menghimbau (Panitia Pengawas Pemilu) Panwaslu untuk melakukan teguran.

“Panwaslu harus menegur kalo ada alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan,” tandasnya. (nif/rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *