Empat Kasus Dugaan Tipikor ‘Sepi’, Mahasiswa Kembali Geruduk Kejaksaan

CIBADAK – Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi kembali digruduk belasan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Sukabumi (Somasi) dan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB HIMASI), kemarin.

Mereka mendesak kejaksaan supaya segera mengusut beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Dalam aksinya kali ini, selain membawa poster berisi tuntutan, para mahasiswa juga melakukan aksi tutup mulut dengan menggunakan lakban hitam.

Aksi mereka mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Di pertengahan aksi, suasana unjuk rasa sempat memanas antara pendemo dengan aparat kepolisian.

Namun beruntung, beberapa anggota nampak berupaya menahan kedua belah pihak supaya tidak terjadi keributan.

Setelah melakukan orasi di depan kantor kejaksaan, beberapa perwakilan dari pendemo dipersilahkan masuk untuk menyampaikan tuntutannya kepada pihak kejaksaan.

Dalam tuntutannya, massa meminta supaya penyidik kejaksaan segera menindak lanjuti laporan dugaan Tipikor yang terjadi pada tubuh Pemkab Sukabumi.

Seperti dugaan Tipikor pengadaan videotron pada Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (DKIP) tahun anggaran 2017, anggaran pengadaan layanan terpadu satu atap, penempatan dan perlindungan tenaga kerja (2016) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Sukabumi yang belum selesai sejak tahun anggaran 2016 sampai sekarang.

“Kami meminta agar anggota DPRD sebagai mitra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) turut diperiksa,” ujar Koordinator lapangan dari PB HIMASI, Ibnu Habiburahman kepada Radar Sukabumi.

Menurut Ibnu, desakan supaya segera ditindak lanjut beberapa persoalan dugaan Tipikor kepada Kejari ini sebagai bentuk perlawanan mahasiswa terhadap segala bentuk tindakan korupsi.

“Kejaksaan jangan sampai terlena.

Kami sebagai bagian dari kontrol sosial mendesak Kejari Kabupaten Sukabumi segera ditindak lanjuti laporan Tipikor ini.

Jangan sampai dipeti-eskan,” pungkasnya.

Sementara itu, jaksa fungsional Kejari Kabupaten Sukabumi, Aji Sukartaji yang menerima audensi mahasiwa mengatakan, seluruh aspirasi yang disampaikan mahasiswa merupakan hak sebagai warga negera.

Selain itu, untuk tuntutan yang disampaikan terlebih dahulu akan dilakukan penelaahan.

“Tentunya kami apresiasi niat baik dari mahasiswa dalam penyempaian aspirasinya.

Adapun tindak lanjutnya kami akan mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi tuntutan mereka,” pungkasnya. (cr15/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *