Bantu Lembaga Keagamaan, Dana Hibah Rp 10,3 Miliar sudah Dikucurkan Pemkab Sukabumi

Reporter : Abi Husna

SUKABUMI-Di tahun 2017 ini, Pemerintahan Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono sudah mengelontorkan bantuan hibah bagi lembaga keagamaan yang meliputi pembangunan pondok pesantren, majelis taklim, madrasah diniyah dan pembangunan masjid sebesar Rp 10,3 miliar. Hibah keagamaan itu berasal dari dana APBD Kabupaten Sukabumi 2017.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Sosial dan Keagamaan Kabupaten Sukabumi, Unang Sudarma mengatakan, bantuan hibah keagamaan tersebut sudah disalurkan kepada ratusan lembaga keagamaan di Kabupaten Sukabumi.

Nominal hibah yang diterima lembaga keagamaan jumlah antara Rp 100 juta kebawah. Pemberian hibah ini tambah Unang merupakan salah satu penjabaran realisasi visi misi dari pemerintahan Marwan-Adjo dalam segi pembangunan keagamaan di Kabupaten Sukabumi.

Menurut Unang, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesai Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Penerima hibah haruslah lembaga yang sudah memiliki badan hukum Indonesia.

“Penyaluran hibah diberikan kepada lembaga atau yayasan yang sudah memiliki badan hukum Indonesia
dengan telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya tiga tahun. Kalau belum memiliki badan hukum atau akta notaris, ya tidak diberikan hibah,”kata Unang kepada radarsukabumi.com, Selasa (12/12).

Pemberian hibah bagi lembaga keagamaan itu sendiri lanjut Unang, teknisnya diberikan melalui pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi, bukan disalurkan langsung oleh Pemkab Sukabumi.

Hibah diberikan melalui Kemenag Agama Kabupaten Sukabumi, karena belum semua lembaga keagamaan di Kabupaten Sukabumi berbadan hukum.

Sedangkan, di kementrian agama ada aturan yang membolehkan lembaga keagamaan yang belum memiliki badan hukum, bisa menerima bantuan.

“Jadi Pemkab Sukabumi memberikan hibah dari APBD 2017 kepada Kemenag Kabupaten Sukabumi untuk disalurkan kepada lembaga keagamaan seperti pesantren madrasah diniyah, masjid atau yang lainnya yang sudah memiliki badan hukum Indonesia,”tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *