YLKI: Pengunduran Diri Dokter Spesialis Langgar Sumpah

JAKARTA – Langkah 17 dokter spesialis yang mengundurkan diri dari status PNS di Sulawesi Barat, disayangkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Menurut Ketua YLKI Tulus Abadi, harusnya para dokter spesialis ini tidak terburu-buru mengundurkan diri.

Bacaan Lainnya

Apalagi ada sumpah dokter yang harusnya dipegang teguh.

“Patut disayangkan ya karena dokter spesialis kan sangat dibutuhkan daerah-daerah.

Kalau ada yang nggak match harusnya diutarakan baik-baik dan bukan ambil keputusan mengundurkan diri,” kata Tulus kepada JPNN.com, kemarin (10/12).

Dari sisi hubungan keperdataan atau hubungan tenaga kerja, lanjut Tulus, benar itu hak dokter.

Namun, dari sisi profesi kedokteran aksi itu bisa dikatakan sebagai tindakan yang tidak etis.

Bahkan melanggar etika profesi kedokteran.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini.

Karena akibat aksi tersebut akan menelantarkan pasien yang seharusnya ditolong,” tegasnya
Tulus juga mempertanyakan ikrar yang sudah diucapkan dokter manakala mereka dilantik.

Dokter harusnya mengutamakan kepentingan pasien di atas lainnya.

“Ini adalah sumpah profesi dokter, menolong pasien yang seharusnya ditolong.

Kalau mereka mengundurkan diri otomatis melanggar sumpahnya sendiri,” pungkasnya. (esy/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *