Simpan Shabu, Pria Paruhbaya Dipenjara

SUKABUMI – Sat Narkoba Polres Sukabumi kembali membekuk seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang berinisial UE (51), warga Kampung Talagasari, RT 1/6, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh akhir pekan kemarin.

Kini UE diamankan di Mapolres Sukabumi dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, pelaku dicokok polisi saat berada di tempat kosnya, di Kampung Cioray, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, pada Kamis (8/12) sekira pukul 20.30 WIB.

“UE diamankan petugas karena tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai shabu,” jelas Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana kepada Radar Sukabumi melalui telepon selulernya, Minggu (10/12).

Hasil dari penggeledahan petugas di tempat kosan tersangka, polisi menemukan empat paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik krip bening, terbungkus kertas tisu putih serta satu unit handphone lipat putih.

“Menurut keterangan tersangka, narkotika jenis shabu itu didapat dengan cara membelinya dari MG yang saat ini menjadi DPO,” bebernya.

Lebih lanjut Jajang menjelaskan, barang haram tersebut didapat dari DPO dengan harga sebesar Rp1,1 juta.

Akibat perbuatanya, kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Sukabumi untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.

“Tersangka sudah kami cek urinenya.

Setelah keterangan dan barang buktinya terkumpul semua, maka kami akan melakukan pengembangan untuk memburu pelaku yang saat ini masih DPO.

Saat ini, UE terancam pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *