Surat Sakti, Novanto Tunjuk Aziz Syamsuddin Jadi Pimpinan DPR

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dikabarkan telah menunjuk Aziz Syamsuddin untuk menggantikan dirinya sebagai Ketua DPR. Hal ini lantaran, Novanto masih mendekam di Rutan KPK karena jadi tersangka kasus korupsi e-KTP.

Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Partai Golkar, Roem Kono membenarkan jabar yang menyebutkan bahwa Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin telah ditunjuk untuk mengantikan Setya Novanto lewat surat sakti.

Bacaan Lainnya

“Memang betul bahwa ada surat dari Ketua Umum Setya Novanto menujuk saudara Aziz Syamsuddin,” ujar Roem saat dikonfirmasi, Sabtu (9/11).

Namun demikian Wakil Ketua Komii IV DPR ini mengaku belum membaca detail isi surat penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai ketua DPR itu. Apalagi dirinya juga masih belum bertemu dengan Ketua Fraksi Partai Golkar Robert Kardinal.

“Suratnya belum saya lihat secara jelas juga,” katanya.

Selanjutnya ungkap Roem, Partai Golkar akan menyelenggarakan rapat internal guna membahas penunjukan surat Setya Novanto kepada Aziz Syamsuddin ini.

“Jadi ini akan menjadi pembicaraan bagi kami lagi selaku pengurus Partai Golkar,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Setya Novanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014, bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.

Sehingga diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri.

Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(gwn/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *