SKPD Terapkan Transaksi Non Tunai

CIKOLE – Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Informasi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan PSDM Kota Sukabumi, Dedi Permana mengatakan penggunaan pola transaksi non tunai yang diberlakukan pemerintah daerah mulai November ini, merupakan bagian dari strategi nasional dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dengan pola ini, maka pengelolaan keuangan daerah baik yang bersifat pendapatan maupun pengeluaran akan lebih transaparan. Disebutkan pola transaksi non tunai tersebut berlaku untuk berbagai jenis kegiatan belanja yang menggunakan keuangan dari APBD.

Bacaan Lainnya

“Tenaga yang dilibatkan untuk pengelolaan keuangan di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) sudah menguasai teknis penggunaan pola transaksi non tunai untuk digunakan di berbagai belanja keuangan daerah. Sebab pemerintah daerah sudah melakukan sosialisasi soal petunjuk teknisnya,” ujar Dedi.

Sosialisasi petunjuk teknis tersebut ditujukan bagi 142 orang yang terdiri dari pejabat tinggi selaku pengguna anggaran, pejabat administrator dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran serta bendahara pengeluaran dari masing masing SKPD. Mereka mendapatkan pengetahuan soal transakis non tunai langsung salah satunya dari Dirjen BAKD Kemendagri RI.

Sebelumnya Walikota Sukabumi M Muraz menegaskan terhitung mulai bulan November 2017 ini, seluruh satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi wajib melakusanakan pola transaksi keuangan secara non tunai.

Beberapa transkasi keuangan itu antara lain transaksi belanja pegawai baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung, belanja barang dan jasa serta belanja sosial dengan nilai di atas Rp. 5 juta, serta transaksi penerimaan pendapatan daerah dengan nilai di atas Rp. 1 juta.

“Kami harus mengikuti perkembangnan teknologi informasi, termasuk didalamnya masalah transaksi keuangan. Semua SKPD diarahkan untuk melaksanakan transaksi keuangan secara non tunai. Diharapkan pihak perbankan bisa menyediakan dan memfasilitasi insfrastruktur serta sistem pengelolaan transaksi non tunai tersebut,” jelas Muraz. (ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *