Limbah Batu Hijau Diprotes Warga

CIKEMBAR – Warga Desa Kertaraharja dan Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar memprotes aktivitas perusahaan pemotongan batu hijau di Kampung Cibodas, Desa Bojongraharja yang limbahnya dibuang ke sungai.

Mereka menilai, limbah tersebut telah mencemari air sungai dan juga lahan pertanian milik warga.

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga Kampung Padasuka, RT 3/6, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Eman (35) mengatakan, warga Desa Kertaraharja sudah mengadukan persoalan tersebut kepada pemerintahan setempat melalui surat yang ditembuskan kepada pemerintah daerah melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi belum lama ini.

“Warga di sini sudah bosan melakukan pengaduan, baik pada pemerintah maupun pada pihak perusahaan. Sudah belasan tahun kondisi seperti ini,” ujarnya kepada Radar Sukabumi.

Menurut Eman, pada 2013 lalu, warga pernah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan yang dipasilitasi oleh Muspika Kecamatan Cikembar.

Dalam pertemuan itu, terdapat beberapa poin yang telah disepakati oleh semua pihak.

Kesepakatan itu seperti pihak perusahaan dilarang mengambil air dari sungai Cibodas, dilarang membuang limbah pemotongan batu hijau secara langsung ke saluran air warga, jika sungai Cibodas sudah terjadi pendangkalan maka pihak perusahaan harus melakukan pengerukan serta lahan pertanian warga yang sudah terkena dampaknya harus diganti rugi.

“Namun faktanya, semua kesepaktan telah dilanggar pihak perusahaan.

Buktinya, saat ini sungai Cibodas telah tercemar oleh limbah perusahaan.

Akibatnya, para petani tidak bisa bercocok tanam secara maksimal karena lahan pertaniannya tercemar dan terjadi pendangkalan.

Bahkan, tidak sedikit warga yang mengalami penyakit gatal-gatal akibat pembuangan limbah ke sungai itu,” tandasnya.

Perusahaan yang beridiri sejak 2003 itu, ujar Eman, telah membuat kolam penampungan yang lokasinya berada di atas aliran sungai Cibodas.

Penampungan limbah itu dibangun perusahaan pada 2013 silam setelah warga melakukan mediasi dengan pihak perusahaan.

Namun ironisnya, saat ini kondisi bak penampungan tersebut terjadi pendangkalan, karena sampai saat ini tidak dilakukan pengerukan.

Sehingga tidak heran jika terjadi pendangkalan hingga menyebabkan limbah tersebut bocor dan mencemari sungai.

“Harusnya pengerukan dilakukan oleh perusahaan besar seperti ini setiap tiga bulan sekali.

Tapi faktanya, sudah empat tahun sejak perushaan itu membuat kolam penampungan, tidak pernah melakukan pengerukan.

Kalau dimusim kemarau, pendangkalan di sungai itu bisa mencapai lutut orang dewasa,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kedusunan Cibodas, Desa Bojongraharja, Udung (35) mengatakan, warga dari Desa Kertaraharja dan Desa Bojongragarja ini sudah bertahun-tahun mempersoalkan pencemaran limbah batu hijau itu.

“Warga di sini tidak ingin apa-apa, mereka hanya minta pihak perusahaan peduli terhadap lingkungan.

Jangan sampai membuang limbah pada saluran Sungai Cibodas yang menjadi tumpuan hidup para petani di sini,” paparnya.

Sungai Cibodas yang memiliki lebar sekitar 3 meter ini berubah warna menjadi putih jika telah tercemari limbah.

“Bahkan, jika musim penghujan hampir seluruh lahan pertanian di sini terendam banjir.

Karena saluran sungainya telah terjadi pendangkalan.

Limbah itu, selain mengeluarkan cairan putih, juga telah mengeluarkan pasir dan batu kerikil sehingga terjadi pengendapan,” ujarnya.

Kepala Desa Bojongraharja, Sudarmat mengatakan, pemerintah Desa Bojongraharja merasa geram terhadap sikap perusahaan yang telah membuang limbah ke saluran sungai Cibodas.

“Di wilayah Desa Bojongraharja ini, terdapat 11 perusahaan pemotongan batu hijau yang sudah tidak layak memiliki penampungan limbah.

Namun, dari semua perusahaan itu, perusahaan di Kampung Cibodas yang kerap dikeluhkan warga.

Lantaran kolam penampungan limbahnya telah dangkal akibat tidak dikeruk.

Otomatis, limbah itu bocor dan akhirnya mencemari lingkungan,” katanya.

Menurut Sudarmat, seharusnya dalam penampungan limbah, setiap perusahaan harus memiliki sejumlah bak penampungan.

Bahkan, setelah dirinya mempertanyakan pada beberapa para ahli, bahwa idealnya perusahaan pemotongan batu hijau itu memiliki 10 kolam penampungan.

“Tetapi ini hanya ada tiga, itu pun tidak diurus sehingga terjadi pendangkalan,” sahutnya.

Sudarmat mengaku, pihaknya sudah berupaya memanggil pihak perusahaan pemotongan batu hijau tersebut.

Namun, entah apa alasannya, hingga saat ini pihak perusahaan belum pernah hadir.

“Berulang kali mengadukan permasalahan ini kepada Muspika dan pihak perusahaan, tapi perusahaan itu tidak menaatinya.

Untuk itu, saya akan melakukan koordinasi kembali dengan Satpol PP Kecamatan Cikembar, menyikapi persoalan ini,” pungkasnya. (cr13/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *