KPU Jabar Ajak Masyarakat Berperan Aktif

BANDUNG— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat sukses menggelar launching Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 di Gedung Sasana Budaya Ganseha (Sabuga), Jalan Taman Sari, Bandung, Selasa, (5/12) malam.

Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat mengatakan melalui launching Pilgub Jabar 2018 KPU ingin memberikan pesan pihaknya siap menyelengarakan pesta demokrasi dengan jumlah pemilih terbesar se-Indonesia itu.

Bacaan Lainnya

“Launching itu KPU memberikan pesan, bahwa KPU Jabar siap menyelenggarakan Pilgub 2018,” kata Yayat kepada RMOLJabar (Group koran ini), Rabu (6/12).

Kemudian, kata Yayat, pada launching tersebut pihaknya mengajak seluruh stakeholder di Jabar termasuk insan pers untuk ikut berperan aktif dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu.

Menurutnya, berpartisipasi bukan hanya dalam bentuk memperbincangkan Pilgub Jabar 2018 saja, tetapi apa pun kegiatan tahapan yang diselenggarakan KPU semua stakeholders dan insan pers bisa mengikuti.

“Itu kan bisa kritik, mengapresiasi, meluruskan, dan bisa membenarkan. Launching itu sebenernya ingin mengajak stakeholders dan masyarakat Jabar semua berperan aktif,” tandasnya.

Turut hadir dalam launching Pilgub Jabar 2018 yakni Ketua KPU RI Arief Budiman, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 27 Kabupaten/Kota se Jawa Barat.

Selain itu juga dirinya menambahkan bahwa koordinasi itu penting untuk memastikan calon kepala daerah memasang APK di tempat yang diizinkan daerah tersebut untuk berkampanye.

“Nanti kita akan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota tempat-tempat mana saja yang diizinkan,” kata

Yayat menjelaskan, di dalam Undang-Undang pun sudah jelas pemasangan APK seperti baliho, spanduk tidak boleh di pasang di tempat-tempat tertentu.

Terlebih, pemasangan APK tersebut tidak boleh mengganggu terhadap keindahan daerah.

“Tapi nanti kita akan minta ke Pemerintah Kabupaten/Kota itu kira-kira yang cocok menurut mereka itu apa yang tidak mengganggu terhadap keindahan kota,” jelasnya.

Hasil dari koordinasi tersebut, KPU akan menyampaikan kepada setiap pasangan calon, yakni kabupaten/kota telah mengeluarkan lokasi mana saja yang boleh dipasang APK.

“Nanti kita akan sampaikan kepada setiap pasangan calon,” ucapnya.

Yayat menambahkan, bakal ada peraturan daerah kabupaten/kota yang akan mengatur lokasi pemasangan APK.

Biasanya, lanjut Yayat, perda diserahakan langsung kabupaten/kota ke KPU.

“Nanti ada Perda, tempat-tempat mana saja yang boleh di tempeli. Nanti akan keluar, setiap kabupaten akan ngirim ke kita,” tandasnya. (jar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *