Soal Tambang Ilegal DPESDM Kehilangan Taringnya

CISAAT– Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (DPESDM) Kabupaten Sukabumi tampaknya kebingungan dalam menghadapi adanya penambangan legal di sejumlah wilayah.

Klimaksnya saat ini kewenangan untuk mengawasi aktifitas pelanggaran tersebut telah dialihkan ke provinsi.

Bacaan Lainnya

Kepala DPESDM Kabupaten Sukabumi Adi Purnomo menjelaskan sejak 2014 silam pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Hal tersebut menyusul adanya pengalihan kewenangan ke Pemda Provinsi Jawa Barat.

“Serba salah memang, wilayahnya ada di Sukabumi sedangkan kewenangan untuk mengawasi maupun hal lainnya berada di provinsi,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (5/12).

Sejauh ini DPESDM sudah berulangkali melakukan koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat, hanya saja langkah ini terkendala akibat tidak adanya respon.

“Saya berharap pemerintah porvinsi bersama-sama dengan pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan secara keseluruhan terhadap segala bentuk aktifitas penambangan baik ilegal maupun legal,” ungkapnya.

Disinggung soal dampak polusi yang ditimbulkan akibat pembakaran batu kapur di Jampangtengah, dirinya mengatakan sudah memberikan himbauan tentang penggunaan bahan bakar dan prosedur penambangan.

Dia menegaskan untuk penambangan berizin, DPESDM akan sepenuhnya diberikan pembinaan maupun pengawalan agar aktifitasnya tidak melanggar ketentuan.

Diluar dari itu, DPESDM tidak memiliki kewenangan, terlebih lagi soal penindakan pelanggaran.

Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Suhebot Ginting mengaku sudah terjun dan melakukan uji lingkungan pada setiap industri ataupun tempat-tempat usaha pertambangan, tak terkecuali tambang batu kapur yang berlokasi di Kecamatan Jampangtengah.

“Kami sudah terjun ke lapangan untuk melakukan uji lingkungan, bahkan sebelumnya sudah dilakukan pengambilan sample udara di sekitar lokasi untuk kebutuhan pengujian,” terangnya.

Disamping itu, DLH juga telah menghimbau kepada pengelola batu kapur agar menggunakan bahan bakar yang tidak berakibat fatal terhadap pencemaran polusi.

“Himbauan sudah kami lakukan juga agar jangan menggunakan ban bekas untuk bahan bakarnya, selanjutnya kami bakal terus awasi,” pungkasnya (cr15/t).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *