BPBD Bentuk Tim TRC-PB

CIKOLE — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi membentuk Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB).

Langkah tersebut ditujukan guna mempercepat penanganan bencana yang terjadi di lapangan dengan melibatkan sejumlah lembaga terkait lainnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan menyebutkan pembentukan TRC-PB ini merupakan implementasi dari Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang belum lama ini baru disahkan.

“Tim reaksi cepat ini melibatkan sejumlah dinas atau lembaga teknis terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan lain sebagainya,” akunya kepada Radar Sukabumi saat ditemui disela-sela kegiatan diseminasi penguatan kesiapsiagaan daerah rawan bencana bagi calon TRC-PB di Grand Yustik Sukabumi, Kemarin (5/11).

Keberadaan tim tersebut, makata Asep, sangat penting karena Kota Sukabumi masuk dalam kawasan rawan bencana di Jawa Barat. Menurutnya Indeks rawan bencana (IRB) Provinsi Jawa Barat 2011 menempatkan Kota Sukabumi di kelas rawan bencana tinggi dengan skor 60 dengan urutan ke-19 dari 27 kabupaten/kota di Jabar.

Sementara itu berdasarkan hasil indeks resiko bencana Indonesia pada 2013 yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menempatkan Sukabumi pada kelas resiko sedang dengan skor 114.

Sejauh ini Sukabumi memiliki resiko tinggi untuk acaman gempa bumi, longsor dan kekeringan serta kebakaran permukiman.

“Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor Tahun 20007 tentang Penanggulangan Bencana. Dimana upaya penanggulangan bencana menjadi tanggungjawab semua pihak. Oleh karenanya logo penanggulangan bencana disimbolkan dengan segitiga biru yang berarti unsur pemerintah, masyarakat dan swasta,” jelasnya.

Kepala Seksi Kedaruratan BPBD Provinsi Jawa Barat Budiman meyebut bahwa penanggungalan bencana bukan hanya menjadi tanggungjawab BPBD. ‘Melainkan semua pihak termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Permukiman, Satpol PP sehingga unsur tersebut dikaitkan dan dimasukkan ke dlaam pembetuntukan TRC-PB.

“Gubernur Jabar telah menetapkan siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor mulai 1 Nopember 2017 hingga 31 Mei 2018. Penetapan ini mengandung pengertian bahwa semua organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah, masyarakat dan dunia usaha siap siaga menghadapi bencana,” paparnya.
(cr11/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *