Sektor Pertambangan Kena Royalti Progresif

JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan royalti sektor pertambangan mineral secara progresif. Sebab, harga sejumlah komoditas pertambangan seperti emas, tembaga, perak, dan maupun batu bara mengalami kenaikan.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Susigit menyatakan, pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bacaan Lainnya

Dalam draf revisi tersebut tercantum adanya kenaikan royalti progresif untuk sektor pertambangan.
“Tetapi, memang harus dikoordinasikan ke Menko Bidang Perekonomian,”ujar Bambang.

Penetapan royalti progresif itu berpotensi meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Setiap ada kenaikan harga sekian, royalti akan naik 0,25 persen,” kata Bambang.

Dia mencontohkan, tarif progresif diberlakukan bila harga mencapai USD 1.300 per ons troi untuk royalti emas.
Jika mengacu PP Nomor 9 Tahun 2012, tarif royaltinya tetap 3,75 persen. Namun, dengan skema tarif progresif, royalti emas di harga tersebut bakal mencapai empat persen. Sebab, ada tambahan tarif royalti progresif 0,25 persen.

Ketika harga emas kembali naik dari USD 1.300 per ons troi menjadi USD 1.400 per ons troi, diterapkan kenaikan tarif progresif lagi 0,25 persen.

“Kenaikan royalti dikenakan setiap kali ada kenaikan USD 100 per ons troi maka akan kena 0,25 persen,”jelasnya.

Menurut Bambang, kenaikan harga mineral dan batu bara belum tentu diikuti melonjaknya ongkos produksi.”Karena itu, pemerintah ingin keuntungan lebih tinggi yang diperoleh perusahaan juga dirasakan negara. Saat ini diusulkan lantaran fluktuasi harganya dinilai paling tinggi,” ungkap Bambang.(vir/c14/fal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *