Soal BPJS Ketenagakerjaan,186 Perusahaan Masih Membandel

CIKOLE – Lebih dari 150 perusahaan yang berkembang di wilayah Kota Sukabumi diduga mengangkangi Undang-Undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Pasalnya sudah dua tahun terakhir ini seluruh perusahaan yang bergerak di berbagai sektor usaha tersebut belum mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS.

Kendati demikian, pemerintah daerah setempat belum menempuh tindakan tegas atas pelanggaran tersebut. Sejauh ini langkah yang tengah ditempuh berupa himbauan agar para pengusaha di seratusan perusahaan itu segera menjalani program BPJS.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Sukabumi menunjukan jumlah keseluruhan perusahaan yang ada di wilayah Kota Sukabumi mencapai 398 perusahaan. Dari jumlah itu, tercatat sejak tahun 2015 lalu sekitar 186 perusahaan belum memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada pegawainya melalui program BPJS.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Sukabumi Deden Solehudin mengatakan sesuai dengan perundang-undangan setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi kepesertaan BPJS. Untuk itulah, kelembagaannya tengah mendorong seratusan perusahaan untuk segera menjalankan ketentuan payung hukum tersebut.

“Perusahaan yang belum menjalankan program BPJS ini pada umumnya masih melakukan tahapan pendaftaran. Dalam waktu dekat ini semua perusahaan di Kota Sukabumi menjalankan perintah perundang-undangan, sebab ketentuan tersebut sangat wajib dipenuhi,” ujar Deden.

Sementara itu Kepala BPJS Tenagakerja Cabang Sukabumi-Cianjur, Emir Syarif menjelaskan upaya untuk memacu pihak perusahaan untuk masuk dalam program BPJS, adalah dengan digulirkannya pemasangan stiker dalam dua warba, yakni berwarna hijau sebagai tanda perusahaan yang masuk kepesertaan BPJS dan stiker berwarna merah ditujukan untuk menerangkan perusahaan dimaksud mengikuti BPJS.

Dengan adanya stiker ini maka masyarakat dapat membedakan perusahaan yang telah maupun yang belum menjalani ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning mengaku sangat menyayangkan dengan tindakan perusahaan yang masih tetap membandel tidak menjalankan perintah undang-undang. “BPJS ini sangat dibutuhkan oleh setiap pekerja sebagai jaminan sosial atau kesejahteraannya kelak,” tandas Tjiptaning kepada Radar Sukabumi. (ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *