Pengganti Sekda Masih Rahasia

CIKOLE – Walikota Sukabumi M. Muraz mengaku akan segera mencari pejabat-pejabat eselon II yang dianggap pantas mengisi jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi. Jabatan strategis sebagai top karir PNS itu telah ditinggalkan oleh Hanafie Zain karena memasuki masa pensiun sejak 1 Desember 2017 lalu.

Muraz mengaku telah mengantongi nama aparatur sipil negara (ASN) yang akan dijadikan Plt sekda. Tentunya ASN tersebut merupakan pejabat teras di lingkungan Pemda Kota Sukabumi dari esselon II, setingkat jabatan kepala dinas atau badan. Meski demikian Muraz mengakui untuk menetapkan calon pejabat tinggi itu, namun pihaknya masih menunggu waktu yang tepat.

Bacaan Lainnya

“Dipastikan tidak ada pengangkatan Sekda definitif. Tetapi untuk emngisi kekosongan pada jabatan tersebut, paling akan diisi oleh Plt. Untuk calon yang akan menjabatnya sudah ada, hanya saja masih proses pembahasan. Ada beberapa nama yang tengah dipertimbangkan untuk menjadi Plt, mereka semua pejabat Eselon IIB,” jelas Muraz kepada Radar Sukabumi, jumat (1/12).

Namun sejauh ini, figur PNS yang akan menggantikan mantan Sekda Hanafie Zain masih penuh misteri. terlebih lagi Muraz bersikukuh menolak menyebutkan agenda penetapan dan pengangkatan Plt sekda. Penguasa di Kota Sukabumi itu masih tampak banyak pertimbangan dalam hal menghadapi kekosongan kursi sekda.

Menurut Muraz, menjelang momentum Pilkada serentak 2018 ini, diperlukan sosok sentral yang mampu mengawal ASN agar tetap bersikap bisa menjaga netralitasnya, termasuk menggunakan secara benar hak politik yang dmiliki oleh setiap PNS dalam menentukan calon pemimpin berikutnya.

“Ada banyak persyaratan untuk menjadi Plt sekda, terpenting adalah beresselon II. Di luar itu ada hal lainnya yang harus dipertimbangkan yakni dianggap mampu mengayomi para PNS,” ujarnya. Meski terkesan menutupi, tetapi Muraz memastikan proses pengangkatabn Plt akan secepatnya dilakukan.

Pemerhati pemerintahan daerah, AA Brata Soedirja menegaskan hendaknya kepala daerah tidak boleh berlama-lama membiarkan kekosongan pada jabatan jabatan sekda, meski akan diisi oleh setingkat Plt sekalipun.

Alasannya, jabatan pada tataran orang nomor tiga setelah walikota dan wakil walikota itu tidak memiliki peranan sangat penting dalam sebuah organisasi pemerintaha. “Figur ini sebagai motor penggerak roda pemerintahan daerah.

Jika motor penggeraknya dibiarkan kosong, maka akan berdampak pada jalannya roda pemerintah,” ujar AA Brata kepada Radar Sukabumi. (cr11/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *