Panwas Bentuk Sentra Gakkumdu

SUKABUMI – Panitia Pengawas Pemilu (Panawaslu) Kota Sukabumi, membentuk sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Panwaslu, kepolisian, serta kejaksaan. Gakkumdu ini, tugas pokok dan fungsinya tidak akan berbenturan dengan Panwaslu.

“Tupoksi sentra Gakkumdu itu tidak akan berbenturan sama sekali dengan Panwaslu,” ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi, Muhammad Aminudin seusai launching dan rapat koordinasi sentra Gakkumdu, jumat (1/11).

Bacaan Lainnya

Tupoksinya sendiri, berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI Nomor 14/2016, Peraturan Kapolri Nomor 01/2016 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 10/JA/11/2016 tentang sentra Gakkumdu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Substansinya, sentra Gakkumdu hanya menangangi laporan dan temuan dugaan pelanggaran pidana. Sedangkan Panwaslu, menangani laporan dan temuan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik.

“Sebelum dugaan pelanggaran pidana dilimpahkan ke sentra Gakkumdu, dalam waktu 1×24 jam setelah menerima laporan dan temuan, Panwaslu akan memplenokannya. Jika memenuhi unsur dugaan pidana, maka kemudian akan dilimpahkan ke sentra Gakkumdu.

Nanti, sentra Gakkumdu dalam waktu lima hari menetapkan laporan itu benar-benar pelanggaran pidana atau bukan disertai alat bukti,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *