P2TP2A Kecam Pelaku Cabul

SUKALARANG – Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, Elis Nurbaeti mengutuk keras tindakan keji pelecahan seksual yang diduga dilakukan PP (20), warga Kampung Bangsri, RT 5/17, Desa/Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara terhadap dua anak di bawah umur di Kampung Manglid, RT 4/2, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang akhir pekan lalu.

“Kami mengecam keras atas perbuatan pelaku. Tentunya kami akan mengawal proses hukumnya sampai ada putusan pengadilan,” jelas Elis kepada Radar Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, pelaku harus mendapatkan ganjaran yang setimpal. Pasalnya, anak merupakan tunas bangsa yang sudah semestinya dijaga dan dijamin kualitas kehidupannya agar menjadi generasi penerus yang aman, bukan sebaliknya dan menjadi objek yang tersakiti.

“Tugas utama kami adalah melakukan mediasi dan pemulihan kepada korban agar dapat bangkit dari traumanya. Untuk itu, tim dari P2TP2A Kabupaten Sukabumi langsung meninjau kondisi korban,” paparnya.

Ia berharap, kasus seperti ini tidak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Ia pun menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat terutama para orang tua agar dapat menjaga dan memantau perkembangan anak setiap harinya.

“Kepada orang tua jangan sampai lengah dalam mengawasi anak. Tujuanya agar kasus serupa tidak kembali terjadi di Sukabumi,” tandasnya.

Selain itu, P2TP2A Kabupaten Sukabumi juga akan intens melakukan sosialisasi Undang-undang perlindungan anak ke sekolah-sekolah, menjelaskan terkait keamanan anak, baik di rumah ataupun di luar sekolah.

“Sekali kami tegaskan bahwa kami mengecam tindakan pelecehan seksual ini. Mudah-mudahan pelaku bisa diberikan hukuman yang sepantasnya agar mendapatkan efek jera sehingga tidak melakukan perbuatan itu dikemudian hari,” imbuhnya.

Sementara itu, Camat Sukalarang, Amir Hamzah mengatakan, akibat peristiwa tersebut, korban yang merupakan siswa kelas 4 SD ini mengalami trauma. Sebab, saat pelaku melakukan aksi bejadnya, korban mendapatkan ancaman dari pelaku.

“Dari dua korban, satu di antaranya terlihat seperti ada tekanan. Ini karena, pelaku sempat mengancamnya akan melemparkan ke dalam sumur jika tidak membuka baju dan celananya,” jelas Amir.

Untuk itu, pihknya akan secara itensif memberikan pendampingan kepada korban pelecahan seksual tersebut. Langkah itu dilakukan menyusul terjadinya pengalaman traumatis yang dialami korban.

“Kemarin Muspika Kecamatan Sukalarang sudah ke lokasi rumah korban. Rencananya, besok tim pendamping akan kembali melakukan assessment terhadap korban.

Assessment dilakukan oleh tim dari psikolog dari Peksos Dinas Sosial dan lembaga lainnya,” pungkasnya. (cr13/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *