Soal Dana Pedagang eks Pasar Pelita, Pemda Harus Memberi Solusi

CIKOLE – Pembangunan eks Pasar Pelita, Kota Sukabumi menjadi pusat perbelanjaan modern, saat ini tengah berlangsung. Namun ditengah pengerjaan proyek tersebut, rasa was-was masih tetap menyelimuti para pedagang yang telah menjadi korban tipu gelap perusahaan pengembang sebelumnya.

Ketua Umum Masyarakat Peduli Hukum dan Hak Asasi Manusia (MPH & HAM) AA Brata Soedirja mengaku sangat ironi dengan situasi saat ini, ditengah pengerjaan proyek Pasar Pelita masih terdapat satu permasalahan yang belum terselesaikan yakni terkait uang milik para pedagang yang belakangan ini perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kendati perkara tersebut tengah dipersidangkan, namun bukan berarti permasalahan uang para pedagang yang raib ditangan pihak pengembang sebelumnya yakni PT PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) telah dianggap selesai.

Idealnya, Walikota Sukabumi Mohamad Muraz telah mempersiapkan solusi atas permasalahan tersebut.

“Pemda jangan berpangku tangan dalam permasalahan ini. Sebab jumlah nominal uang yang raib relatif tidak sedikit yakni sekitar Rp5 Miliar. Disamping itu juga jumlah pedagang yang menjadi korban tipu gelap PT AKA pun terbilang banyak. Kami memandang perlu adanya solusi tepat untuk mengatasi hal itu,” ungkap AA Brata Soedirja kepada Radar Sukabumi, Jumat(24/11).

Diakuinya, hakekatnya dalam permasalahan ini tidak ada pihak yang bisa dibebankan untuk bertanggung-jawab soal uang milik para pedagang. Namun jika merunut pada kronologis peristiwa, paling tidak pemerintah daerah mau tidak mau harus memberikan solusi agar nasib para pedagang tidak semakin terpuruk.

“Dapat dikatakan sebagai mata rantai, bisa saja pemda dianggap lalay dalam melakukan penyeleksian perusahaan sehingga dampaknya pedagang harus menanggung kerugian. Termasuk lalay dalam mengawasi perusahaan yang telah melakukan pungutan uang kepada pedagang sebagai DP atau booking fee pembelian toko dan kios, sementara bangunannya saja belum dikerjakan,” tutur Ketua Persatuan Advokat Indonesia ini.

Bila mencermati rangkaian peristiwa tersebut, paling tidak pemerintah daerah bisa memberikan jaminan kepada para pedagang untuk diprioritaskan menjadi pemilik toko atau kios yang baru. Skala prioritas yang dimaksudkan adalah memberikan kemudahan bagi mereka untuk mendapatkan tempat berdagang, mulai dari persyaratan hingga harga pembeliannya.

“Terlampau jauh jika pemda harus mengganti uang pedagang dengan cara mengalokasikan dana secara khusus dalam APBD. Butuh penjelasan dan payung hukum yang tepat untuk melakukan hal tersebut. Tapi memberikan prioritas kepada pedagang sebagai penghuni baru dengan harga pembelian toko atau kios yang sangat ringan serta persyaratan yang mudah, sepertinya menjadi langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini,” ujar AA Brata.

Untuk mengantisipasi kesalahan kedua kalinya, Walikota Sukabumi Mohamad Muraz telah memberikan Warning atau peringatan kepada perusahaan pelaksana Proyek Pasar Pelita yakni PT Fortunindo Artha Perkasa (FAP) untuk tidak melakukan penarikan uang pembelian kios dan toko dari para pedagang, sebelum proses pembangunan rampung dikerjakan.

“Untuk saat ini saya tegaskan agar pihak pengembang tidak terburu-buru melakukan tindakan pemungutan uang dari pedagang. Paling tidak jika target pembangunannya sudah mencapai 20 persen, maka langkah itu bisa dilakukan,” ujar Muraz. (ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *