Hari Ini, KPU Buka Pendaftaran Jalur Perseorangan

SUKABUMI— Hari ini (25/11) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi membuka pendaftaran calon Walikota dan wakil walikota Sukabumi 2018 jalur perseorangan. Pendaftaran tersebut dimulai dengan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon Walikota dan wakil walikota Sukabumi.

“Ia betul, besok (hari ini.red) kita buka penyerahan syarat dukungan bakal Paslon walikota dan wakil dimulai tanggal 25 sampai 29 November. Untuk tanggal 25 sampai 28 november sampai pukul 16,00 dan untuk hari terakhir 29 November sampai dengan pukul 24.00 WIB” ujar Anggota Komisioner KPU, Agung Dugaswara, kamisn(24/11).

Bacaan Lainnya

Bagi masyarakat Kota Sukabumi yang berminat untuk ikut mencalonkan walikota dan wakilwalkota Sukabumi untuk jalur perseorangan untuk segera menyerahkan syarat dukungan bakal pasangan calon. Syaratnya dukungan sesuai dengan aturan PKPU nomor 15/2017 tentang perubahan PKPU nomor 3/2017 tentang pencalonan pemilan Gubernur dan wakil Gubernur, walikota dan wakil walikota, Bupati dan Wakil bupati.

“Khusus jalur perseorangan harus menyerahkan bukti minimal sebanyak dukungan 22.294 pemilih,” ujarnya.
Jumlah minimal itu kata Agung tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di Kota Sukabumi atau tersebar lebih dari 4 kecamatan. Pemilih dukungan itu harus tertuang atau tercantum dalam DP4.

” Dari tujuh Kecamatan di Kota Sukabumi berarti seberan dukungan itu harus lebih dari 4 kecamatan berarti 5 kecamatan, atau 50 persen + 1 dari jumlah kecamatan. Jika dirata-ratakan satu kecamatan harus mendapatkan dukungan kurang lebih 5 ribu pemilih” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, calon dari jalur perseorangan juga harus satu paket. Artinya, mereka tidak bisa menyalonkan sendirian. Berkas dukungan itu harus dalam format 1-KWK perseorangan dengan dilampiri rekapitulasi jumlah dukungan dalam format B2-KWK berdasarkan alamat, jenis kelamin, serta tanda tangan dari pendukung.

“Jadi dalam surat dukungan itu sudah satu paket, calon Walikota dan Wakil Walikota. Tidak bisa hanya calon Walikota saja atau wakil Walikota saja. Surat dukungan juga bisa dikolektifkan namun dibagi berdasarkan per kelurahan,” jelasnya.

Setelah berkas dari calon independen itu masuk ke KPU. Lalu kata Agung pihaknya melakukan verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual dilapangan. “Dalam verifikasi administrasi untuk melihat apakah terjadi data ganda atau tidak dan Penyerahan dukungan itu dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

Setelah lolos verifikasi administrasi, berkasnya kami serahkan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk dilakukan verifikasi faktual di lapangan. Sesuai tahapan, Setiap anggota PPS wajib mendatangi satu per satu sesuai dengan berkas yang diserahkan bakal calon dari jalur perseorangan,” jelasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *