Kejari Bakar Narkotika di Halaman Kantor

CIKOLE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, kemarin (23/11), memusnahkan ribuan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah ditangani sepanjang 2017 ini.

Dari seluruh barang bukti tersebut, jumlah terbanyak didominasi oleh narkotika.

Bacaan Lainnya

Proses pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan cara dibakar itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Sukabumi di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 6 Kota Sukabumi.

Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan sejumlah pejabat dari BNN, Pemda Kota Sukabumi, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri Sukabumi, Kodim 0607 Sukabumi, Lapas Nyomplong. Polres setempat.

Data pada Seksi Pidana Umum Kejari Sukabumi menunjukan, ribuan barang bukti yang dimusnahakn ini meliputi ganja kering seberat 1,4 Kilogram yang berasal dari 53 perkara; Shabu-shabu seberat 51,6 gram dari 57 perkara, dan 35,079 butir obat jenis G antara lain Tramadol dan Dumolit; 60 butir Alphazolam dan 300 butir obat jenis Riklona.

Selain narkoba, aparat kejaksaan juga memusnahkan 54 pucuk senjata tajam dari berbagai kasus dan dua kotak kartu remi dari dua kasus perjudian.

Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina menerangkan dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini telah menunjukan indikasi terjadinya kenaikan angka kasus tindak pidana umum, terutama peredaran narkotika sepanjang priode bulan Januari hingga November 2017.

“Seluruh perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah ada putusan dari pengadilan. Perlu diakui, untuk kasus narkoba sepertinya mengalami kenaikan yang signifikan,” papanya kepada Radar Sukabumi, kemarin (23/11).

Ironisnya, dari data perkara yang ditangani kasus narkotika ini lebih banyak menyeret kalangan generasi muda.

Untuk itu Ganora berharap pada tahun 2018 mendatang kasus pidana berupa peredaran narkotika ini bisa lebih diminimalisir lagi.

langkah yang akan ditempuh untuk mewujudkannya yakni dengan cara menggandeng intansi terkait untuk melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran narkoba di sekolah.

“Sudah kita agendakan bersama BNN, Nanti akan dibuatkan sosialisasi ke sekolah sekolah untuk memberikan pemahaman terhadap siswa, harapannya tentu agar generasi muda ini bisa terhindar dari bahaya narkoba,” katanya.

Ganora menuturkan hukuman yang saat ini diterapkan tidak memberikan efek jera terhadap pengedar maupun pengguna.

Saat ini para pelaku yang berhasil dijatuhi hukuman penjara, pada umumnya adalah pemain baru.

“Tuntutan yang kami lakukan sesuai dengan ketentuan dengan hukuman maksimal selama delapan tahun penjara, tapi nyatanya hukuman yang tinggi tidak memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujar Ganora.

Sementara itu upaya untuk meminimalisir peredaran pil PCC pada September 2017 silam, aparat kepolisian Polres Sukabumi Kota dan dinas kesehatan setempat telah menggelar razia ke sejumlah apotek dan toko obat.

namun dalam kegiatan ini tidak ditemukan adanya pil PCC.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dr Rita Neny pil PCC yang mengandung carisoprodol sudah dilarang beredar sejak 2013 lalu.

Disebutkan, kegiatan razia yang dilaksanakan dengan melibatkan aparat kepolisian ini untuk memberikan pemahaman ke masyarakat obat PCC itu tidak boleh lagi beredar.

“Termasuk memberikan imbauan kepada pengelola apotek dan toko obat bagaimana pelayanan penjualan obat-obatan,” imbuhnya. (sbh/t)

Terkait adanya resep yang lintas wilayah, kata Rita, obat dengan kandungan psikotropika tidak bisa sembarangan diberikan

(sbh/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *