Enam Bulan, Enam Sindikat Benur Dibekuk

SUKABUMI – Sejak 17 April lalu, Polres Sukabumi amankan enam tersangka sindikat benih lobster (benur). Keenam tersangka itu berinisial AK (30), UJ (58), SA (38), DD (35), DV (37) dan DN (40).

Kapolres Sukabumi, AKBP, Syahduddi menyebutkan, untuk dua kasus terakhir, ditangani Satuan Polisi Air (Satpolair) Pores Sukabumi. Kedua tersangka berinisial DV dan DN itu kini mendekam di balik jeruji besi Mako Polres Sukabumi dan masih dalam pengembangan.

Bacaan Lainnya

Lebih rinci perwira pangkat dua bunga melati emas di pundaknya itu menyebutkan, berdasaran catatannya di Satreskrim Polres Sukabumi pada 17 April lalu, pihaknya membekuk AK (30) dengan jumlah barang bukti (BB) 29.100 ekor benur jenis pasir, dan 974 jenis mutiara.

Pengungkapan kedua, pada 26 Mei, pihaknya membekuk UJ (58) dengan jumlah BB 6.597 ekor benur jenis pasir dan 96 ekor jenis mutiara. Pengungkapan ketiga, pada10 Oktober, pihaknya membekuk SA (38) dan DD (35) dengan jumlah BB 1.662 ekor benur jenis pasir, dan 517 ekor jenis mutiara.

“Nah, yang pengungkapan keempat, pada 11 November 2017 dengan tersangka DV (37) warga Bogor dan DN warga Jakarta (40) ini oleh Satpolair dengan jumlah barang bukti 1.556 ekor benur. Adapun jenisnya, 1292 jenis pasir dan 264 jenis mutiara,” sebut Syahduddi kepada Radar Sukabmi, kemarin (13711).

Ia menyebutkan, para tersangka diancam Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU RI No. 31 tahun 2004, tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Barangbukti sebanyak 1.556 ekor benur yang diwadahi 10 plastik itu dilepas kembali di perairan teluk Palabuhanratu, kemarin (13/11). Pelepasan bibit lobster itu bertujuan untuk menjaga populasinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, benur teresebut rencananya akan dikirim ke luar negeri. Yakni ke Singapura dan Vietnam.

Para nelayan ini kerap melajukan penangkapan benur lantaran nilai jualnya yang menggiurkan. Untuk jenis mutiara, dari tangan nelayan dihargai Rp 38.500 per ekor. Sedangkan ke luar negeri bisa mencapai Rp165 ribu per ekor.

Adapun kronologis penangkapan dua tersangka DV dn DN, pada Sabtu (11/11) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB petugas Satpolair mengamankan dua orang itu saat mengendarai mobil Avanza bernopol F 1383 YD dan Avanza Nopol B 1455 KKB.

Dari dalam mobil, terdapat 10 kantong plastik yang berisikan 1.556 ekor benur yang akan dikirim ke pengepul berinisial DN. Rencananya, dari tangan DN akan diekspor ke luar negeri. “Sodara DN kini masih DPO,” ucapnya. (ryl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *