SUKABUMI – Serikat buruh di Kabupaten Sukabumi menuntut diberlakukannya Upah Minimum Sektoral (UMS). Jika tuntutan tidak dikabulkan, mereka mengancam akan mogok kerja secara massal.
Selain itu, para serikat buruh juga bersepakat akan menandatangani surat pernyataan bersama yang berisi penuntutan diberlakukannya UMS sepatu dan turunannya dan menolak diberlakukannya upah industri padat karya.
Hal demikian disampaikan Ketua DPC K-SPSI, Mamun Nawawi. Menurutnya, penolakan terhadap pemberlakuan upah padat karya ini didasari dengan pemberlakuan di kabupaten dan kota daerah lain di Jawa Barat. Seperti Kabupaten Purwakarta, Bekasi, Depok, dan Kabupaten Bogor yang memberlakukan upah padat karya dengan besarannya jauh di bawah upah minimum.
“Apabila tuntutan ini tidak bisa direalisasikan atau dalam perundingan UMS tersebut mengalami kebuntuan, kami sepakat akan melakukan aksi mogok kerja,” jelas Mamun kepada Radar Sukabumi melalui telepon selulernya, Jum’at (10/11).