Ronde Ketiga Dimulai

JAKARTA–Kemenangan Ketua DPR Setya Novanto atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat jalur praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), tidak berlangsung lama.

Ronde ketiga dimulai, KPK kembali menetapkan kembali Ketua Umum Partai Golkar ini sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP di ‘Jumat Keramat’. Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014, bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman (Dirjen Dukcapil), dan Sugiharto (pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri) diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

“Sehingga terjadi potensi kerugian negara sejumlah 2,3 triliun, dari total nilai paket pengadaan 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 di Kemendagri,” ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat sore (10/11).

Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Novanto itu terbit pada 31 Oktober 2017. Novanto kembali dijerat terkait kasus megakorupsi proyek e-KTP.

“KPK menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 31 Oktober atas nama Setya Novanto, anggota DPR RI,” sambung dia.

Saut menjelaskan, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Saut menuturkan bahwa penetapan tersangka tersebut melalui kajian yang matang, dengan mempelajari secara saksama putusan praperadilan Novanto pada Jumat 29 September 2017, serta aturan hukum terkait.

“Penyelidikan baru pun dimulai pada 5 Oktober 2017. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan baik dari unsur anggota DPR, swasta, hingga pejabat kementerian. Kami juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang relevan,” imbuhnya

Pihaknya juga telah memanggil Novanto sebanyak dua kali sebagai saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. Namun, panggilan mereka tak diindahkan.

Karena sudah melalui proses penyelidikan dan telah ditemukan bukti permukaan cukup, pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada 7 Oktober hingga ditetapkanlah Novanto sebagai tersangka.

“Sehingga pemenuhan hak tersangka, KPK mengantarkan surat pada 3 November perihal SPDP pada Setya Novanto diantarkan ke rumah SN di Jalan Wijaya Nomor 13, Melawai, Jakarta Selatan pada sore hari Jumat 3 November 2017,” papar Saut yang dalam kesempatan itu didampingi Juru Bicara KPK Febdi Diansyah.
Sementara itu, Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, akan melawan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK.

“Sebulan lalu seperti yang saya sampaikan ke media, jika KPK nekat menerbitkan sprindik atau SPDP baru dengan kasus yang sama, tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum,” kata Fredrich, Jumat (10/11).

Dia menuturkan, ada tiga upaya hukum yang akan dilakukan, yang pertama, mengajukan praperadilan, kedua, melaporkan tindak pidana sebagaimana Pasal 414 dan 421 KUHP serta Pasal 23 UU 31 Tahun 1999 tentang melawan putusan pengadilan dan yang ketiga, melakukan upaya manuver politik karena ada upaya mengerdilkan Partai Golkar.

“Untuk poin ketiga, penetapan tersangka terhadap Pak Setya Novanto, sebagai Ketua Umum Partai Golkar, merupakan upaya kriminalisasi. Saya yakin semua kader Golkar tidak akan terima,” terangnya.
Ketua DPP Golkar Andi Sinulingga sangat prihatin atas penetapan orang nomor satu di partai berlambang pohon beringin itu sebagai tersangka.

“Pertama itu prihatin. Kedua, kami harus hormati proses hukum. Ketiga, Golkar harus mengonsolidasi diri,” kata Andi, Jumat (10/11).

Wasekjen PG Dave Laksono mengatakan, pihaknya menunggu surat resmi dari KPK. Setelah itu baru melakukan rapat internal.

“Supaya kami mendapat penjelasan dari tim hukum Pak Ketum tentang langkah-langkah selanjutnya seperti apa. Karena kami tidak mau gegabah, dan juga (ingin) melihat penetapan (tersangka) ini berdasarkan apa?” kata Dave, Jumat (10/11).

Dia mengatakan, kalau berdasarkan perkara hukum sebelumnya, sama saja. “Ketum sudah menang di praperadilan kok kenapa harus dinyatakan hal yang sama,” katanya.

Nah, kalau atas dasar atau bukti yang berbeda, maka PG ingin mengetahui apa dasar sebenarnya. “Karena kan ketum belum pernah diperiksa juga, kok tiba-tiba main dinyatakan tersangka lagi,” ungkap Dave. (dna/ce1/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *