Bisnis Pupuk Ilegal, Cecep Raup Puluhan Juta

TASIKMALAYA – Cecep Very Agustin, warga Warungpeuteuy Desa Margalaksana Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya mampu meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari hasil produksi pupuk secara ilegal. Namun baru berjalan satu tahun, produksi pupuk ilegal miliknya terendus aparat kepolisian.

Cecep terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polsek Singaparna.

Bacaan Lainnya

“Kalau dari pengakuan pelaku, produksi pupuk yang tergolong ilegal itu baru berjalan satu tahun,” kata Kapolsek Singaparna Kompol Budiman Kamis (9/11).

Dalam memproduksi pupuk ilegal, pelaku dibantu dua orang pegawai. Dari hasil penelusuran petugas, pembuatan pupuk palsu itu dilakukan dengan mencampur bahan kapur dicampur dengan pewarna cat, air mentah dan pupuk ZA atau Urea.

“Setelah bahan itu diaduk dan disatukan, kemudian hasilnya dimasukan ke dalam karung yang sudah tertulis CV. Azka dengan berat 50 Kg, ” papar Budiman.

Dalam pembuatannya, pupuk hasil produksi pelaku tidak memiliki izin. Kepolisian langsung berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya untuk meneliti kandungan pupuk ilegal tersebut.

“Untuk pemasaran sendiri berdasarkam pengakuan dari pelaku di wilayah Singaparna dan Kecamatan Mangunreja. Omsetnya juga sudah puluhan juta,” mtandasnya. [nif/rmol]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *