Data PNS Bakal Divalidasi

CIKOLE – Pengajuan kenaikan pangkat, jabatan dan pensiun kini akan lebih instan karena Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi akan memvalidasi data PNS Kota Sukabumi selambat-lambatnya akhir Desember tahun ini.

Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Shaleh Makbullah mengaku secepatnya akan kembali turun untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang bentuk implementasi dari Undang-undang nomor 5 tahun 2014.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya payung hukum tersebut maka lembaganya akan memvalidasi data 4.135 PNS yang ada di Kota Sukabumi.

“Secepatnya kita akan validasi data PNS untuk selanjutnya diserahkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Ini perlu dilakukan agar datanya lebih akurat supaya segala informasi apapun bisa diketahui.

Jika tidak, bisa saja kenaikan pangkat dan jabatan menjadi tertunda,” terang Shaleh kepada Radar Sukabumi di didampingi Sekretaris BKPSDM, Ade Suherman, kemarin (8/11).

Shaleh akan mengkalkulasi data PNS yang ada saat ini dan akan dikurangi dengan jumlah PNS yang pensiun. Langkah ini juga ditujukan agar mempermudah proses promosi pangkat dan jabatan, termasuk pada saat PNS yang akan memasuki masa pensiun.

“Khusus PNS yang memasuki masa pensiun, jika dirata-ratakan per tahunnya mencapai 100 orang,” tutup Saleh. Sebagai langkah awal, Selasa (8/11), BKPSD telah mengundang puluhan pejabat Eselon II dan Eselon III untuk mentrasformasikan permasalahan PP Nomor 11 tahun 2017.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Maxone itu dihadiri Kepala Kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional III Jabar dan Banten, Imas Sukmariah.

Berdasarkan peraturan pemerintah menunjukan data valid PNS yang ada di Kota Sukabumi akan semakin terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Dengan begitu data yang dimiliki pemerintah derah dengan pemerintah pusat tentang PNS akan lebih sinkron.

Kepala BKN Regional III Jawa barat-Banten Imas Sukmariah menerangkan kedepannya tidak ada lagi berkas menumpuk tentang PNS.

Semuanya sudah tertaung dalam bentuk digital. Pelayanan kepegawaian kedepan harus sudah berbasis IT. Ini semata-mata untuk memangkas birokrasi mengenai data pegawai, terutama dalam hal kenaikan pangkat, jabatan dan pensiun, tidak perlu lagi menggunakan data dalam bentuk fisik dokumen.

Imas menyebut, PP nomor 11 tahun 2017 adalah bentuk implementasi dari Undang-undang nomor 5 tahun 2014. Sejak diberlakukannya aturan ini, proses tahapan perencanaan, penetapan kebutuhan, sampai dengan perlindungan telah ditempuh.

“Ini penting, karena berkaitan dengan kebijakan kepala daerah dalam membina PNS-nya.

Contoh, untuk seleksi CPNS harus 18-35 tahun, kemudian harus lulus tes BKN, termasuk jenjang pendidikan menyesuaikan dengan kebutuhan,” terangnya. (cr11/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *