Pemberlakuan UMK Tunggu Restu Gubernur

CIKOLE – Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi masih menunggu surat keputusan dari Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2018.

Sebelum surat keputusan itu diterbitkan, disnaker akan telebih dahulu mengundang semua perusahan baik industri maupun retail yang ada di Kota Sukabumi akhir November mendatang.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut guna menyosialisasikan besaran UMK yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan yang ada.

“Sosialisasi ini sebagai media untuk menyebarluaskan informasi Peraturan tentang UMK Kota Sukabumi untuk tahun 2018,” jelas Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Sukabumi Didin Syahrudin kepada Radar Sukabumi.

Melalui perkumpulan tersebut para pengusaha akan memperoleh kesamaan dan pemahaman yang sama terhadap peraturan UMK.

Selain itu juga dapat menjalin informasi yang harmonis dan tumbuh kembang perusahaan dalam menjamin kesejahteraan pekerja dan buruh.

Menurutnya regulasi ini menjadi acuan dalam menentukan besaran UMK setiap tahunnya.

UMK Kota Sukabumi menjadi Rp2.158 431, yang merupakan hasil perkalian dari UMK 2017 yakni Rp1985494 dikalikan dengan hasil inflasi nasional 3,72 ditambah Produk Domestic Bruto (PDB) sebesar 4,99 persen.

Secara rinci perhitungannya, tingkat inflasi nasional 3,72 persen ditambah Produk Domestik Bruto (PDB) 4,99 persen menghasilkan angka 8,71 persen. Sehingga 8,71 persen dikali UMK 2017 Rp1985494, didapat hasil Rp2.158 431 untuk UMK 2018.

“Itu sudah sesuai dengan ketentuan. Kita berharap semua pihak dapat menerimanya, karena itu sudah memenuhi kriteria hidup layak di Kota Sukabumi. UMK tersebut akan berlaku Januari mendatang, jadi sosialisasi ini perlu dilaksanakan,” ucapnya.

Diharapakan perusahaan atau pengusaha kecil tidak asal-asalan dalam memberikan upah dan sebisa mungkin tetap disesuaikan dengan beban kerja.

Pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap penerapan UMK 2018 menjadi kewenangan Disnakertrans.

Namun untuk penerapan sanksi, akan dibentuk tim pengawas ketenagakerjaan yang berkoordinasi langsung dengan Pemprov Jawa Barat.

Jika perusahaan tertentu belum bisa memberlakukan upah yang baru, diberi jeda waktu penangguhan upah untuk para pekerja yang bisa diambil pada saat perusahaan mampu membayar.

Namun jika perusahaan masih ada yang tidak memberlakukan pembayaran upah tersebut sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 maka tim pengawas akan memberlakukan sanksi tegas.

“Tim pengawas itu nantinya dibagi per zona. Untuk Kota Sukabumi masuk zona wilayah I Bogor. Supaya tidak ada miskomunikasi, akan kami undang perwakilan perusahaan, sekitar akhir November ini untuk menerima sosialisasi UMK yang baru,” tutupnya. (cr11/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *