Praktisi Hukum: Tipiring Tidak Perlu Kasasi

SUKABUMI— Tiga pelaku tindak pidana ringan (Tipiring) dalam kasus pemakaian lahan tanpa izin milik PT Suryanusa Nadicipta (SNN) di Desa Pasirdatar Indah, Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi hingga kini belum juga dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun radarsukabumi.com, Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memvonis empat orang petani asal Desa Pasirdatar Indah, Kecamatan Caringin yakni Bubun Kusnadi, Hartono, Usman dan Suryadi. Keempatnya bersalah karena menggunakan lahan tanpa izin pemilik. Majelis Hakim pada 12 Juli lalu, telah memvonis keempatnya dengan pidana kurungan selama 15 hari.

Bacaan Lainnya

Tak terima dengan putusan tersebut, sepekan setelah putusan PN Cibadak keempatnya langsung melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun sayang, alih-alih mendapatkan keringanan, mereka justru kalah dalam permohonan banding.

Akibatnya, PT Bandung pun menambahkan hukuman mereka dari 15 hari menjadi 30 hari kurungan penjara. Putusan banding tersebut dikeluarkan PT Bandung pada 14 September lalu.

Kendati putusan banding itu sudah ke luar, namun keempat terdakwa belum langsung dieksekusi.
Hingga akhirnya, 27 Oktober lalu, satu dari empat terdakwa, Bubun Kusnadi dieksekusi dan ditahan di Lapas Nyomplong, Kota Sukabumi.

Kondisi tersebut, telah menyita perhatian yang serius dari semua element. Seperti diungkapkan seorang Praktisi Hukum Sukabumi, Rudi Hermawan, dirinya menilai untuk kasus tipiring yang hukumannya paling tinggi 3 bulan penjara, seharusnya perkara tersebut tidak bisa sampai melangkah pada proses naik banding dan upaya hukum lain seperti kasasi atau hingga melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“Karena ini kasus tipiring, yang hukumannya di bawah 5 tahun, atau paling tinggi 3 bulan penjara, tidak perlu sampai kasasi. Jika para terdakwa telah melarikan diri karena tidak mau dilakukan eksekusi. Maka, Jaksa harus segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada para terdakwa yang saat ini belum dilakukan eksekusi,” ungkap Rudi kepada Radar Sukabumi, Senin (6/11).

Kasus tipiring yang hukumannya paling tinggi tiga bulan penjara tidak perlu kasasi, hal ini diperkuat dengan adanya Perma No.2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, dikatakan perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.

Oleh karena itu, perkara tersebut hanya cukup ada di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Sehingga bisa dikatakan, putusan PT Bandung sudah inkrah dan jaksa bisa segera melakukan eksekusi. “Untuk itu, kalau para terdakwa itu tidak mau di eksekusi dan mereka melarikan diri, langkah yang harus dilakukan oleh kejaksaan adalah eksekusi dengan cara upaya paksa,” tandasnya.

Rudi juga menambahkan, bila para terdakwa berencana mengajukan kasasi, proses pengajuan kasasi seharusnya dilakukan tidak lebih dari 14 hari sejak dikeluarkannya surat putusan banding yang diberitahukan oleh pengadilan tinggi kepada terdakwa.

Oleh karena itu, seharusnya jaksa segera melakukan eksekusi terhadap para terdakwa. “Jika itu tidak ada upaya hukum sejak diberi tahukan sebagaimana tersebut. Maka perkara ini, sudah mempunyai kekuatan hukum secara tetap. Untuk itu, jaksa mau tidak mau harus dapat mengeksekusi para terdakwa,” imbuhnya.

Untuk itu, ia menganjurkan kepada warga Desa Pasir Datar Indah, Kecamatan Caringin, yang saat ini tengah berseteru dengan PT SNN terkait sengketa lahan HGB, diharapkan dapat menyelesaikan dengan cara bermusyawarah.

“Dalam perkara ini, banyak yang harus di lakukan oleh warga, diantaranya mereka harus mencoba melakukan diskusi dengan pemerintah setempat. Apabila tidak bisa diselesaikan melalui mediasi dengan pemerintah, saya harap warga jangan sampai melakukan krisis pelanggaran hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Yeriza Aditya menjelaskan, terkait alasannya, kenapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga saat ini belum melakukan eksekusi kepada ketiga terdakwa karena ketiganya tidak ada di kediamannya. “Orang-orangnya juga enggak ada,” bebernya. (cr13/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *